Sidang Gugatan Almas ke Gibran Cuma Sebentar, Dijadwalkan Ulang Lagi

Sidang digelar kembali 2 hari sebelum Pemilu 2024

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo mengelar sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu (7/2/2024). Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB berakhir dengan deadlock.

1. Sidang berlangsung singkat

Sidang Gugatan Almas ke Gibran Cuma Sebentar, Dijadwalkan Ulang LagiPengadilan Negeri Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Pada sidang perdana perkara Wanprestasi tersebut kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak menghadiri sidang tersebut. Almas dan Gibran hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum penggugat (Almas) yakni Georgius Limar Siahaan, sedangkan dari pihak tergugat (Gibran) diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Sidang berlangsung singkat dengan agenda penunjukan hakim mediator. Sidang dipimpin Hakim Sri Kuncoro, SH, MH dengan hakim anggota 1, Maha Putra, SH.MH dan anggota 2, Nurhayati Nasution, SH, MH.

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, PN Surakarta Sebut Bersifat Perdata

2. Terjadi mediasi antara Almas dan Gibran

Sidang Gugatan Almas ke Gibran Cuma Sebentar, Dijadwalkan Ulang LagiMediasi sidang gugatan Almas ke Gibran di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Majelis Hakim, Hakim Sri Kuncoro, mengatakan karena kedua belah pihak tidak hadir, dan penggugat tidak memberikan rekomendasi apapun. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Hakim Sri Kuncoro menunjuk Hakim Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi kedua belah pihak. 

"Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir. Kedua belah pihak paham semuanya. Apakah ada mediator baik dari hakim yang rekomendasi untuk memimpin proses," ujarnya saat sidang.

Setelah penggugat dan tergugat menandatangani surat pernyataan, sidang ditutup dilanjutkan ke mediasi di Ruang Mediasi dan Diversi PN Kota Solo. Namun, mediasi berakhir dengan deadlock, dan akhirnya majelis hakim akan menjadwalkan kembali sidang kedua.

3. Sidang kembali dijadwalkan pekan depan

Sidang Gugatan Almas ke Gibran Cuma Sebentar, Dijadwalkan Ulang LagiPengadilan Negeri (PN) Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Kuasa hukum Gibran, Raka Gani Pissani mengatakan jika proses persidangan masih terus berjalan. Agenda berikutnya dilakukan mediasi.

"Ikuti saja jalannya sidang ini kan masih proses yah, baru akan mediasi," ucap Raka sembari menunju ruang mediasi. 

Sedang kuasa hukum penggugat (Almas) Georgius Limar Siahaan mengaku, kuasa hukum penggugat ada empat orang. Namun yang dapat hadir hanya dirinya. Dia juga mengakui setelah sidang perdana dilanjutkan mediasi tanpa kehadiran Almas.

"Itu tadi atas petunjuk majelis hakim kita langsung mediasi, cuma petunjuknya bagaimana kita mengikuti," ungkapnya. 

Dari mediasi tersebut, Majelis Hakim meminta penggugat untuk bisa dihadirkan dalam persidangan. Akhirnya sidang akan kembali digelar pada Senin depan.

"Disepakati tanggal 12 Februari 2024, hari Senin besok. Tadi intinya hakim mediator menjelaskan proses prosedural, intinya para pihak bisa hadir," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Almas ke Gibran Maju Sebelum Pilpres 2024

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya