Sortir Surat Suara Pilkada, KPU Solo Bayar Rp75 Per Lembar

Libatkan masyarakat yang butuh pekerjaan

Solo, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memulai tahapan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020, pada Rabu (25/11/20). Sebanyak 429.321 lembar surat suara dilipat dalam kurun waktu lima hari.

Baca Juga: 2.424 Bilik Suara Tiba di KPU Solo, Bakal Disebar ke Ribuan TPS

1. Libatkan masyarakat umum yang butuh pekerjaan

Sortir Surat Suara Pilkada, KPU Solo Bayar Rp75 Per LembarProses pelipatan surat suara Pilkada 2020 di KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara melibatkan 25 orang dari masyarakat umum. Selain itu, masyrakat umum KPU juga melibatkan pegawai KPU di luar jam kerja, sekitar 5-10 orang.

"Kami melibatkan 25 petugas sortir lipat di luar KPU, ada masyarakat di sekitar Kantor KPU, dan nantin akan ditambah sekitar 5 sampai 10 orang dari KPU tapi jamnya berbeda, artinya Sore atau di luar jam Kerja," ujarnya.

2. Dibayar Rp 75,- per lembar

Sortir Surat Suara Pilkada, KPU Solo Bayar Rp75 Per LembarProses pelipatan surat suara Pilkada 2020 di KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Jumlah surat suara yang di sortir sebanyak 429.321 lembar ditambah 2.000 lembar untuk surat suara pemungutan suara ulang. KPU menargetkan tanggl 30 November seluruh surat surat harus selesai disortir.

Nurul mengatakan dari jumlah tersebut satu orang maksimal hanya bisa menyelesaikan 3.00 lembar surat surat. Sedangkan honor yang diterima petugas pelipat surat suara sebesar Rp 75,- per lembar.

"Kita batasai jam kerjanya, dimana jam kerja untuk petugas pelipat surat suara dari luar KPU ditentukan sampai pukul 16.00 WIB," ungkapnya.

3. Terapkan protokol kesehatan

Sortir Surat Suara Pilkada, KPU Solo Bayar Rp75 Per LembarProses pelipatan surat suara Pilkada 2020 di KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Nurul menjelaskan, setiap petugas pelipat surat suara wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan KPU. Dimana, sebelum masuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara, petugas lebih dulu menjalani protokol kesehatan, dengan mencuci tangan, pengecekan suhu, dan penyemprotoan Handsanitizer.

Petugas juga dibatasi jumlahnya, tempat duduk petugas juga diberi jarak satu meter. Penerapan protokol kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada warga masyrakat, serta menjaga agar surat suara masih dalam keadaan steril.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Wali Kota Solo Pikir Ulang Gelar KBM Tatap Muka

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya