Disdikbud Tegal Larang Guru Ajar Buku Tema 7 ke Siswa, Ini Alasannya 

Kejaksaan turun tangan  

Tegal, IDNTimes - Beredarnya Buku Tematik Terpadu Kelas V Kurikulum 2013 yang menuai kontroversial, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal bergerak cepat. Mereka meminta kepada seluruh guru Sekolah Dasar (SD) untuk tidak mengajarkan tersebut kepada para siswanya.

1. Pekan lalu informasi diperoleh Disdikbud

Disdikbud Tegal Larang Guru Ajar Buku Tema 7 ke Siswa, Ini Alasannya IDN Times/ Muchammad Haikal

Ditemui IDN Times di ruangannya, Kabid Dikdas, Disdikbud Kota Tegal, Budio Pradipto menyampaikan, pihaknya telah mendapat informasi sepekan lalu dari Kejaksaan Negeri Tegal, mengenai Buku Tema 7 untuk siswa SD/ MI kelas V. Dimana pada halaman 45 tercantum nama organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi radikal.

Atas informasi itu, pihaknya menghubungi salah satu sekolah untuk memastikan kebenaran isinya. Setelah ditelusuri, didapati adanya kesamaan informasi yang dimaksud dan kini buku bersampul ‘Persitiwa dalam Kehidupan’ tersebut telah dipinjam Kejaksaan untuk dipelajari lebih lanjut.

“Setahu kami, buku itu dibeli secara mandiri oleh sekolah. Bukan kami yang melakukan pengadaan. Sehingga jumlahnya berapa, dibeli berapa banyak dan dibeli siapa saja kami belum bisa menyebutkan,” kata Budio, Jumat (21/2) siang.

2. Kejaksaan akan menggelar rakor

Disdikbud Tegal Larang Guru Ajar Buku Tema 7 ke Siswa, Ini Alasannya IDN Times/ Muchammad Haikal

Menurutnya, dalam waktu dekat Disdikbud akan memenuhi undangan Kejaksaan untuk melakukan rapat koordinasi bersama Kesbangpolinmas dan sejumlah UPPD. Diketahui, buku tema tersebut mulai diedarkan 2017 dan mendapat beberapa kali revisi pada tahun 2017 dan 2018.

Adapun kutipan isi buku pada halaman 45 yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud menyebut ‘Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah pada abad ke20 disebut masa radikal karena pergerakan-pergerakan nasional pada masa ini bersifat radikal/keras terhadap pemerintah Hindia Belanda. Mereka menggunakan asas nonkooperatif/tidak mau bekerja sama. Organisasi-organisasi yang bersifat radikal adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdlathul Ulama (NU), Partai Nasional Indonesia (PNI)’.

3. Belum ada perintah penarikan buku

Disdikbud Tegal Larang Guru Ajar Buku Tema 7 ke Siswa, Ini Alasannya IDN Times/ Muchammad Haikal

Ihwal penarikan, Budio mengaku belum ada perintah surat penarikan dari Kejaksaan Negeri. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik SD se-Kota Tegal untuk tidak menyampaikan materi yang dimaksud.

“Kami harap para guru tidak mengajarkan isi halaman 45 ini, selagi belum ada buku pengganti dari kementerian. Lebih bagusnya lagi jangan sampai anak didik kita membaca,” harapnya.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya