Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengungkapkan, banyak calon perseorangan yang tidak bisa memenuhi syarat dukungan tiap kabupaten/kota.
"Setelah kita tunggu sampai batas akhir pendaftaran perseorangan yakni 19-23 Februari, mereka ada yang batal daftar, menarik dukungan. Malahan ada yang tidak datang sama sekali," ujar Paulus kepada IDN Times, Senin (24/2).
Sedangkan yang lainnya, baru pasangan BAJO di Solo yang telah menyerahkan syarat dukungannya dan telah diterima oleh KPU. Sementara di Kendal (Paslon Suyanto-Erfa Royani.), Demak (Paslon Said-Mat Solekan), Purworejo (Paslon Slamet Riyanto-Suyanto) dan 1 paslon lagi di Surakarta (Paslon Abah Ali-Gus Amak) sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.
Ia juga menerangkan beberapa calon perseorangan juga beralasan tidak jadi mendaftar karena menunda penyerahan ke pemilu yang akan datang.