Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Kejanggalan Berkas P21 Palito Sihombing yang Dipersoalkan
Penasihat hukum Palito Sihombing, Osward Lawalata, saat mendatangi Kejati Jateng Selasa (22/9/2026). (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Kuasa hukum Palito Sihombing meminta Kejati Jawa Tengah mengevaluasi ulang berkas P21, melakukan ekspos kembali, dan mempertimbangkan penghentian perkara demi hukum.

  • Mereka menyoroti tiga kejanggalan: izin penyitaan lintas yurisdiksi, penyitaan minuta akta tanpa izin MKN, serta berita acara koordinasi tanpa tanda tangan jaksa peneliti.

  • Setelah praperadilan ditolak PN Semarang, kuasa hukum menilai hakim hanya memeriksa formalitas bukti dan menyebut penetapan tersangka berpotensi kriminalisasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (22/9/2026) kemarin

Tim kuasa hukum Palito Sihombing mendatangi Kejati Jawa Tengah dan meminta evaluasi berkas perkara berstatus P21. Mereka meminta ekspos ulang serta diskresi untuk menghentikan perkara demi hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kuasa hukum Palito Sihombing meminta Kejati Jawa Tengah mengevaluasi kembali berkas perkara berstatus P21 dan mempertimbangkan penghentian perkara demi hukum.
  • Who?
    Palito Sihombing, penasihat hukumnya Osward Lawalata, Kejati Jawa Tengah, Kajati, Aspidum, Aswas, serta penyidik dalam perkara tersebut terlibat dalam proses ini.
  • Where?
    Permintaan evaluasi disampaikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejanggalan yang dipersoalkan mencakup barang bukti di Semarang dan Batang serta izin dari PN Pekalongan.
  • When?
    Osward Lawalata mendatangi Kejati Jawa Tengah pada Selasa, 22 September 2026. Status berkas perkara saat ini disebut telah P21.
  • Why?
    Kuasa hukum menilai terdapat tiga kejanggalan: izin penyitaan lintas yurisdiksi, penyitaan fotokopi minuta akta tanpa izin atau tanggapan MKN, dan berita acara koordinasi tanpa tanda tangan jaksa peneliti pertama.
  • How?
    Kuasa hukum meminta ekspos ulang oleh Kajati, Aspidum, dan Aswas, serta membuka kemungkinan pemulihan melalui restorative justice. Permohonan praperadilan sebelumnya telah ditolak PN Semarang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengacara Palito Sihombing meminta Kejati Jawa Tengah memeriksa lagi berkas kasus Palito. Mereka bilang ada tiga hal aneh saat mengambil bukti dan membuat berkas. Mereka juga minta kasus ini bisa dihentikan jika memang tidak benar. Sekarang mereka masih mau berdamai, asal hak Palito tetap dijaga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Permintaan evaluasi ulang berkas membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih cermat dan akuntabel, terutama melalui ekspos kembali atas prosedur serta kualitas alat bukti. Keterbukaan kuasa hukum terhadap pemulihan keadaan juga menunjukkan perhatian pada penyelesaian yang melindungi hak para pihak, sejalan dengan fungsi pengawasan dan keseimbangan dalam proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Tim kuasa hukum kasus kriminalisasi Palito Sihombing meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengevaluasi berkas perkara yang berstatus P21 milik kliennya karena memiliki sejumlah kejanggalan. 

Penasihat hukum Palito Sihombing, Osward Lawalata, saat mendatangi Kejati Jateng Selasa (22/9/2026) kemarin mengungkapkan, sebaiknya Aspidum dan Kajati melakukan ekspos ulang, serta menggunakan diskresi untuk menghentikan perkara demi hukum.

"Kami meminta Pak Kajati, Aspidum, dan Aswas melakukan ekspos kembali untuk menilai apakah status P-21 ini sudah layak dan patut dilimpahkan ke pengadilan. Jangan sampai ada proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan," kata Osward. 

Terkait opsi penyelesaian damai, Osward menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka pada upaya pemulihan atau restorative justice. 

Namun, ia menekankan bahwa perdamaian harus berprinsip memulihkan keadaan dan hak-hak kliennya, bukan dijadikan sarana untuk menghukum.

Osward membeberkan sejumlah kejanggalan prosedural yang ditemukan selama persidangan praperadilan:

  • ⁠Penyitaan Barang Bukti Lintas Yurisdiksi: Terdapat barang bukti di Semarang dan Batang, tetapi izin penyitaannya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.

  • ⁠Penyitaan Minuta Akta Tanpa Izin MKN: Penyitaan fotokopi minut akta (akta kuasa menjual) disinyalir dilakukan tanpa melampirkan izin atau tanggapan resmi dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana diisyaratkan Pasal 6 Undang-Undang Jabatan Notaris.

  • Berita Acara Koordinasi Tanpa Tanda Tangan Jaksa: Ditemukan dokumen Berita Acara Koordinasi yang tidak ditandatangani oleh jaksa peneliti pertama sehingga memunculkan dugaan adanya pemaksaan dalam proses penyusunan berkas perkara.

Mengenai gugatan praperadilan yang ditolak PN Semarang, Osward menyebut permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan fungsi check and balances. Pihaknya menyayangkan putusan hakim tunggal yang dinilai hanya melihat aspek formalitas jumlah bukti tanpa menguji kualitas alat bukti penyidik.

Ia menganggap bahwa kliennya yang dijadikan tersangka memang agak janggal. Ini, katanya berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi. 

Untuk penerapan Pasal 317 KUHP secara serampangan berisiko menimbulkan rasa takut di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Padahal, unsur utama pidana, yakni niat jahat dan perbuatan jahat untuk mencemarkan nama baik (actus reus), tidak terpenuhi.

"Laporan polisi yang dibuat berdasarkan fakta, meskipun kemudian dinyatakan tidak terpenuhi unsur pidananya, tidak dapat dikategorikan sebagai laporan palsu selama pelapor memiliki dasar yang patut dan beriktikad baik," ujar Osward.

Untuk diketahui, Palito Sihombing ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaduan palsu atau fitnah setelah ia melaporkan paman-pamannya terkait sengketa warisan keluarga. Kasus bermula dari sengketa aset peninggalan ayah Palito (almarhum Mangasi Holbung Batara Sihombing) yang meninggal pada tahun 2019, berupa saham perusahaan dan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Palito merasa dirugikan dan ditipu untuk menandatangani akta kuasa jual. Ia kemudian melaporkan paman-pamannya serta seorang notaris ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan keterangan palsu. Polisi menghentikan penyelidikan laporan Palito karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Paman Palito berinisial PMA dan ABO melaporkan balik keponakannya atas dugaan pengaduan palsu berdasarkan Pasal 317 KUHP. Palito sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. Gugatan praperadilan yang ia ajukan melalui kuasa hukumnya, Osward Lawalata, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tim kuasa hukum kemudian mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk melakukan ekspos ulang atas kasus ini karena menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak waris.

Curated For You

Editorial Team

Related Article