Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Sebelum menghubungi petugas atau datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah disiapkan secara rapi.
Siapkan bukti tangkapan layar (screenshot) penagihan kasar, catat nama aplikasi, simpan nomor rekening bank oknum penagih, serta tulis kronologi singkat kejadian. Kelengkapan data ini akan mempercepat proses verifikasi oleh tim penyidik.
Lokasi / Kanal | Alamat / Akses Kontak | Waktu Pelayanan |
Hotline / WA OJK Pusat | 157 / 081157157157 | Senin–Jumat (Jam Kerja) |
OJK Jawa Tengah (Semarang) | Jl. Kyai Saleh No. 12-14, Semarang | 09.00–15.00 WIB |
OJK Solo | Jl. Slamet Riyadi No. 328, Surakarta | Senin–Jumat (Jam Kerja) |
OJK Purwokerto | Jl. Jend. Gatot Subroto No. 46, Purwokerto | Senin–Jumat (Jam Kerja) |
Menghadapi penagihan pinjol ilegal memerlukan ketenangan dan langkah hukum yang tepat. Mengadukan pelanggaran tersebut ke lembaga resmi menjadi kunci utama untuk menghentikan teror serta melindungi data pribadi kamu dari penyalahgunaan lanjutan.
Apakah kamu atau kerabat dekat saat ini sedang membutuhkan bantuan untuk melaporkan aplikasi pinjaman ilegal? Tulis pengalaman kamu di kolom komentar dan bagikan artikel ini ke teman-teman agar makin teredukasi ya!