Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Hakim Vonis 5 Tahun Penjara ke Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang

Mbak ita, sidang korupsi
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Mantan Wali Kota Semarang divonis 5 tahun penjara karena kasus korupsi.
  • Hevearita Gunaryanti Rahayu dijatuhi vonis pidana penjara oleh pengadilan.
  • Vonis tersebut merupakan hukuman atas tindak korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Semarang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara.

1. Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Mbak ita, sidang korupsi
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi membacakan putusan tersebut dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Selain pidana penjara, wali kota perempuan pertama di Kota Semarang itu juga dikenai denda sebesar Rp300 juta.

2. Bayar uang pengganti Rp683 juta

Mbak ita, sidang korupsi
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

“Apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan denda kurungan selama 4 bulan,” kata Gatot.

Kemudian, Mbak Ita juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Tidak mendukung pemberantasan korupsi

Mbak ita, sidang korupsi
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi vonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Putusan hukuman itu diberikan kepada terdakwa Mbak Ita karena sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. 

Kendati demikian, pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun pidana penjara ini karena Mbak Ita pernah berjasa membawa Kota Semarang meraih penghargaan di kancah nasional dan internasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us