Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Vonis 7 Tahun Suami Mbak Ita, Ini Profil Alwin Basri yang Politisi PDIP

antarafoto-sidang-tuntutan-kasus-dugaan-korupsi-mantan-wali-kota-semarang-1756263449.jpg
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Alwin Basri berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Intinya sih...
  • Alwin Basri, politikus PDIP, dituntut 8 tahun penjara oleh KPK.
  • Alwin Basri dan Mbak Ita menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang dan Rp 1,75 miliar dari PT Deka Sari Perkasa.
  • JPU menuntut Alwin Basri dengan 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 4 miliar, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah pidana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times — Nama Alwin Basri bukan orang baru di politik Jawa Tengah. Ia adalah kader PDIP. Alwin pernah menjadi Ketua Komisi D DPRD Jateng, yang membidangi infrastruktur, perumahan, sumber daya air, hingga lingkungan. Saat istrinya Hevearita Gunaryanti Rahayu atau terkenal dengan nama Mbak Ita menjadi Wali Kota Semarang, ia menjabat sebagai Tim Penggerak (TP) PKK dan Ketua Dekranasda Kota Semarang.

Alwin kini duduk sebagai terdakwa bersama Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Alwin dituntut JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi pengadaan barang/jasa meja-kursi sekolah dasar dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang

1. BIodata lengkap Alwin Basri

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Alwin Basri lahir di Yogyakarta. Ia menempuh pendidikan teknik hingga S1 dari Universitas Islam Indonesia. Alwin meraih dua gelar magister di Universitas Diponegoro (Undip), dan doktor pada tahun 2020 di kampus tersebut.

Sebagai politisi PDIP, Alwin menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah selama 2019--2024). Ia juga menjadi Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, serta memimpin PKK Kota Semarang dan Dekranasda Kota Semarang sejak awal 2023.

Alwin sempat maju caleg DPR RI Dapil Jateng III pada Pemilu 2024 namun tidak lolos.

  • Nama: Alwin Basri

  • Afiliasi politik: PDIP; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (periode berjalan saat perkara bergulir).

  • Peran organisasi/kota: Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kota Semarang (dilantik 30 Januari 2023), mengikuti tradisi pendamping kepala daerah yang kali ini oleh suami kepala daerah perempuan.

2. Harga kekayaan mencapai Rp4 miliar

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Alwin dikenal luas di lingkup pembangunan/infrastruktur lewat Komisi D DPRD Jateng. Jaringannya bersinggungan dengan sektor pekerjaan umum, perumahan, transportasi, dan lingkungan.

Ia juga aktif di kegiatan-kegiatan pemberdayaan (PKK/Dekranasda) pada masa istrinya menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

Harta kekayaan Alwin Basri yang dilaporkan LHKPN pada 2023 mencapai sekitar Rp4,59 miliar, berupa tanah dan bangunan di Semarang.

3. Ajukan pledoi bukan representasi istrinya

Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Setelah rangkaian pemeriksaan, pada 19 Februari 2025, Alwin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa meja-kursi sekolah dasar dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. Ia ditahan bersama istrinya.

Alwin Basri dan Mbak Ita menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Martono (Ketua Gapensi Semarang) serta Rp 1,75 miliar dari Rachmat Utama Jangkar (PT Deka Sari Perkasa). Keduanya dianggap menerima gratifikasi hingga Rp 2 miliar dari pelaksana proyek melalui skema fee 13 persen. Modus lain keduanya termasuk iuran kebersamaan yang sifatnya tidak sesuai dengan aturan resmi.

Pada 30 Juli 2025, JPU KPKP menuntut Alwin Basri dengan 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp 4 miliar—yang jika tidak dibayar akan diganti hukuman 2 tahun—dan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah pidana.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi dari pihak ketiga serta pemotongan iuran pegawai negeri.

Dalam pledoi, Alwin menyampaikan jika dirinya bukan representasi Wali Kota Semarang. Ia menolak anggapan seolah ia perpanjangan tangan istrinya dalam pengaturan proyek.

Hari ini, Rabu (27/8/2025), Alwin menjalani sidang putusan atas perkaranya tersebut. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar kurungan 4 bulan. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us