Tok! Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/8/2025). Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi menyatakan, Mbak Ita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan kepada terdakwa Hevearita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar kurungan 4 bulan.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah proyek di Pemkot Semarang. Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra, total uang yang diterima mencapai sekitar Rp9 miliar.
Rinciannya, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,24 miliar dari sejumlah pihak terkait fee proyek di 16 kecamatan melalui penunjukan langsung. Mereka juga didakwa menerima suap senilai Rp 3,75 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa, serta memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.