Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Alasan KPU Banyumas Kembalikan Dana Pilkada 2024 Rp5,2 Miliar ke Pemda

Kab. Banyumas
Alasan KPU Banyumas Kembalikan Dana Pilkada 2024 Rp5,2 Miliar ke Pemda
Bentuk komitmen transparansi, Katua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah (berkerudung) saat serahkan pengembalian dana hibah pilkada ke pemkab yang diterima oleh Bupati Sadewo Tri Lastiono (ketiga dari kanan), Jumat (11/4/2025).(IDN Times/Foto : KPU Banyumas)
  • KPU Banyumas kembalikan sisa dana hibah Rp5,2 miliar ke Pemkab Banyumas sebagai komitmen tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
  • Dari total anggaran hibah Rp56 miliar, KPU Banyumas menghemat lebih dari Rp5,2 miliar dan mengembalikannya ke kas daerah.
  • KPU Banyumas juga ajukan proposal bantuan dana hibah nonpemilihan untuk mendukung program-program strategis kelembagaan di luar tahun pemilihan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banyumas, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas engembalikan sisa dana hibah sebesar Rp5,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Hal itu diklaim sebagai komitmen terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel mereka dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyerahkan laporan pengembalian dana tersebut secara langsung kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, Jumat (11/4/2025).

"Pengembalian dana ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas tahapan dan layanan selama pilkada," katanya.

  1. 1. KPU ajukan proposal dana hibah nonpemilihan

    KPU Banyumas juga menyerahkan Buku Laporan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (11/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
    KPU Banyumas juga menyerahkan Buku Laporan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (11/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    Dari total anggaran hibah sekitar Rp56 miliar, KPU Banyumas menghemat lebih dari Rp5,2 miliar dan mengembalikannya ke kas daerah.

    "Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus mendorong efisiensi dalam penggunaan anggaran publik, terutama dalam kegiatan strategis seperti Pilkada," aku Rofingatun.

    Dalam kesempatan itu, KPU Banyumas juga menyerahkan Buku Laporan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai dokumentasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban resmi seluruh tahapan pilkada.

    Selain itu, KPU Banyumas menyampaikan proposal bantuan dana hibah nonpemilihan yang bertujuan untuk mendukung program-program strategis kelembagaan. Mulai dari pendidikan pemilih melalui Desa Peduli Pemilu dan/atau Pemilihan, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), penguatan sumber daya manusia dan arsip kelembagaan, serta peningkatan sarana dan prasarana perkantoran.

  2. 2. Melihat kemampuan anggaran

    Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (kiri) sebut sinergi mendorong kualitas demokrasi, Jumat (11/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
    Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (kiri) sebut sinergi mendorong kualitas demokrasi, Jumat (11/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    Sadewo Tri Lastiono menyambut baik inisiatif proposal tersebut dan menyatakan akan mempelajarinya sesuai mekanisme dan kemampuan anggaran daerah.

    "Ini sinergi yang baik antara penyelenggara dan pemerintah daerah untuk mendorong kualitas demokrasi yang lebih kuat dan partisipatif," ujarnya.

  3. 3. Untuk peningkatan literasi demokrasi

    Ilustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi KPU. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Sebagaimana diketahui, bantuan dana hibah nonpemilihan yang diajukan KPU kepada pemerintah daerah (pemda) merupakan bantuan keuangan dari APBD yang digunakan bukan untuk kegiatan pemilu atau pilkada secara langsung, melainkan untuk mendukung tugas-tugas kelembagaan KPU di luar tahun pemilihan.

    Program ini bertujuan meningkatkan literasi demokrasi di desa-desa melalui pelatihan dan fasilitasi pembentukan komunitas sadar pemilu.

    Adapun, dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Hibah dan Bantuan Sosial, serta Surat Edaran atau pedoman teknis dari KPU RI tentang pengelolaan dana hibah.

    Tujuan Hibah Non-Pemilihan adalah untuk mendukung kegiatan strategis KPU di luar penyelenggaraan pemilu/pilkada, seperti pendidikan pemilih berkelanjutan melalui Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program ini bertujuan meningkatkan literasi demokrasi di desa-desa melalui pelatihan dan fasilitasi pembentukan komunitas sadar pemilu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More