Gugatan Almas ke Gibran. (Dok/Istimewa)
Lebih lanjut Bambang mengatakan jika gugatan Almas terhadap putra sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tersebut bersifat perdata.
"Tadinya itu gugatan sederhana, karena masuk gugatan biasa maka diajukan gugatan biasa, masuk perdata," jelasnya.
Dalam situs tersebut, klasifikasi perkara yang ditulis yakni terkait wanprestasi. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.
PN Surakarta menyebutkan dalam surat gugatan yang diajukan Almas tertulis, seharusnya tergugat yakni Gibran menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat, karena berkat gugatannya ke MK terbuka peluang kepada tergugat maju di pemilihan presiden/wakil presiden.
Dalam surat gugatan tersebut tertulis jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugatdan penggugat menilai ada unsur wanprestasi di situ.
Penggugat yakni Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Ia harus mengeluarkan sejumlah biaya yakni menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan uang honor advokat sebesar Rp 10 juta.
Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.