Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Seorang petugas cek fisik melayani wajib pajak di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Bapenda Jawa Tengah membuka program cashback harian bagi warga yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor, berlangsung 5 November hingga 31 Desember 2026.

  • Setiap hari tersedia lima penerima reward: tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pajak lima tahunan, dengan kuota yang dapat dievaluasi.

  • Peserta harus wajib pajak pribadi dengan kendaraan terdaftar di Jateng, membayar langsung di Samsat Induk sebelum atau saat jatuh tempo, serta memenuhi kesesuaian KTP dan STNK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5 November hingga 31 Desember 2026

Bapenda Jawa Tengah menjalankan program cashback harian bagi warga yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

5/11/2026

Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan kuota lima penerima cashback per hari, terdiri dari tiga pembayaran pajak tahunan dan dua pembayaran pajak lima tahunan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bapenda Jawa Tengah menjalankan program cashback harian sebagai reward bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar PKB secara tertib di Samsat Induk.
  • Who?
    Bapenda Jawa Tengah, dipimpin Kepala Bapenda Muhamad Masrofi, memberikan reward kepada wajib pajak orang pribadi dengan kendaraan terdaftar di Jawa Tengah.
  • Where?
    Pembayaran untuk program dilakukan langsung di Samsat Induk di wilayah Jawa Tengah.
  • When?
    Program berlangsung dari 5 November hingga 31 Desember 2026. Bapenda menyediakan lima penerima cashback setiap hari.
  • Why?
    Program ditujukan untuk mengapresiasi wajib pajak patuh, meningkatkan kesadaran membayar PKB tepat waktu, dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • How?
    Penerima ditentukan berdasarkan antrean kedatangan dan kelengkapan syarat. Tiga reward untuk pajak tahunan dan dua untuk pajak lima tahunan, dengan KTP asli harus sesuai STNK asli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jawa Tengah memberi uang kembali untuk orang yang rajin bayar pajak kendaraan. Programnya dari 5 November sampai 31 Desember 2026. Setiap hari ada lima orang yang dapat hadiah di Samsat. Mereka harus bawa KTP dan STNK yang namanya sama. Yang telat bayar atau datanya tidak cocok tidak dapat hadiah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Program cashback harian Bapenda Jawa Tengah memberi penghargaan nyata bagi wajib pajak kendaraan yang tertib dan memenuhi persyaratan. Dengan mekanisme yang jelas, berbasis antrean serta kelengkapan dokumen, insentif ini dapat memperkuat motivasi membayar tepat waktu sekaligus mendukung upaya peningkatan kesadaran perpajakan dan kualitas pelayanan publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program reward berupa cashback harian.

Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 itu menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan, program tersebut menyediakan lima reward setiap hari bagi wajib pajak, dengan pembagian berdasarkan jenis pembayaran.

"Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program," katanya, Kamis (5/11/2026).

Dijelaskan, mekanisme penentuan penerima cashback dilakukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk. Meski demikian, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

"Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback," terang Masrofi.

Untuk mengikuti program tersebut, bebernya, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak seperti biasa. Identitas pada KTP asli wajib pajak, harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK asli kendaraan.

Program itu untuk wajib pajak orang pribadi, bukan instansi atau perusahaan, dengan kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah. Pembayaran dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo.

Transaksi juga harus berhasil dan tercatat dalam sistem, serta wajib pajak belum pernah menerima reward dalam program yang sama.

Masrofi menekankan, cashback tidak diberikan apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, identitas KTP dan STNK tidak sesuai, menggunakan identitas orang lain, atau transaksi gagal, dibatalkan, maupun terindikasi duplikasi.

Dia berharap, program tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan, sekaligus motivasi bagi masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article