Dana Pilkades di 5 Kabupaten Jateng Capai Miliaran, Per Desa Rp25 Juta

Sebanyak 12 kabupaten di Jawa Tengah menggelar Pilkades bertahap di 1.231 desa mulai Oktober 2026 hingga tahun depan.
Lima kabupaten mengalokasikan dana Pilkades miliaran rupiah; Grobogan tertinggi Rp7 miliar atau Rp25 juta per desa, disusul Semarang Rp6,1 miliar.
Pilkades dimulai di 49 desa Kabupaten Magelang, dengan lima calon tunggal menang hingga 100 persen; calon dari ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa wajib memenuhi ketentuan khusus.
Semarang, IDN Times - Sebanyak 12 kabupaten wilayah Jawa Tengah mulai menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara bertahap di lokasi 1.231 desa mulai Oktober 2026 hingga tahun depan.
Dari belasan daerah tersebut, lima kabupaten di antaranya diketahui telah mengalokasikan dana Pilkades hingga miliaran rupiah.
"Masing-masing desa memperoleh alokasi anggaran penyelenggaraan Pilkades dari APBD setiap kabupaten dan juga APBDes. Makanya alokasi anggarannya disesuaikan dengan jumlah desanya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso kepada IDN Times di ruang kerjanya, kantor Dispermadescapil Jateng Jalan Menteri Supeno Semarang, Rabu (28/10/2026).
Apabila dilihat dari rincian pagu anggarannya, kabupaten yang mengalokasikan dana Pilkades terbanyak ialah Grobogan senilai Rp7 miliar. Dengan alokasi dana Rp7 miliar, masing-masing desa di Grobogan mendapat jatah dana Pilkades sebanyak Rp25 juta.
Kemudian Kabupaten Semarang juga mengalokasikan dana Pilkades mencapai Rp6,1 miliar dengan pagu anggaran per desa sebanyak Rp43 juta.
Kabupaten Cilacap mengalokasikan dana Pilkades Rp2,3 miliar dengan jatah anggaran per desa Rp30-69 juta. Kabupaten Pekalongan mengalokasikan dana Pilkades Rp1,90 miliar dengan jatah pagu anggaran per desa Rp32 juta. Kabupaten Wonogiri mengalokasikan dana Pilkades Rp1 miliar dengan jatah pagu anggaran per desa Rp20 juta.
Pelaksanaan Pilkades secara bertahap sudah dimulai di Kabupaten Magelang 26 Oktober 2026 kemarin dengan lokasi 49 desa.
Ia menuturkan terdapat lima calon tunggal kepala desa (kades) di Magelang yang dinyatakan menang dengan perolehan suara nyaris sempurna.
"Calon tunggal Desa Ngablak menang 86 persen, Desa Banyusidi Kecamatan Pakis juga menang 99 persen dan suara kotak kosongnya 0,1 persen. Calon tunggal Desa Butuh Sawanga juga menang 92,80 persen, calon tunggal Desa Girikulon malah menang 100 persen, calon tunggal Desa Temanggal Tempuran juga menang 95 persen. Sepertinya mereka ini para incumbent," tutur Nadi.
Lebih jelas lagi, pihaknya mengklaim setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama untuk nyalon kades. Bagi para ASN, TNI dan Polri yang nyalon kades, ia menegaskan mustinya mengajukan surat cuti hingga pelaksanaan Pilkades rampung.
Sedangkan bagi perangkat desa yang nyalon kades, katanya wajib mengundurkan diri atau cuti.
Pihaknya pun tak mempersoalkan sikap Ketua KPU Kabupaten Semarang yang memutuskan maju Pilkades. Ia bilang aturan baku dalam Pilkades harus ditaati agar situasi di masing-masing desa berjalan aman dan kondusif. "Selama aturannya memperbolehkan, ya tidak apa-apa," kata Nadi.


























