Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bangkit Mahanantyo sebagai kuasa hukum dari Solidarity Law membeberkan langkah pendampingan hukum bagi dosen Akpol Irjen Sofyan Nugroho yang mengalami kasus sengketa. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Polda Jateng menetapkan BS dan kontraktor AAP sebagai tersangka dalam kasus kerusakan rumah Irjen Sofyan Nugroho yang diduga terdampak renovasi rumah tetangga.

  • Menurut kuasa hukum, AAP dan BS belum ditangkap maupun ditahan meski status tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

  • Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Jateng pada tahap satu, sementara kuasa hukum mendorong tim pidana umum segera menuntaskan pemeriksaannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
belum lama ini

Polda Jateng menetapkan kontraktor AAP sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah Irjen Sofyan Nugroho.

Selasa (3/11/2026)

Kuasa hukum menyatakan Polda Jateng menetapkan BS dan AAP sebagai tersangka. Keduanya belum ditangkap atau ditahan, sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Jateng.

Hari ini

Kejati Jateng disebut menghadapi batas terakhir untuk menyatakan sikap atas pemeriksaan berkas perkara. Tim Pidana Umum didorong menuntaskan penelitian berkas tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    AAP, kontraktor renovasi rumah di Jalan Anjasmoro Raya, ditetapkan sebagai tersangka bersama BS dalam perkara perusakan rumah Irjen Sofyan Nugroho yang berdempetan dengan rumah BS.
  • Who?
    AAP dan BS berstatus tersangka. Irjen Sofyan Nugroho merupakan pemilik rumah yang mengalami kerusakan. Polda Jawa Tengah menangani penyidikan, sedangkan Kejati Jawa Tengah menerima pelimpahan berkas.
  • Where?
    Kerusakan terjadi pada rumah Irjen Sofyan Nugroho yang berdempetan dengan rumah BS di Jalan Anjasmoro Raya. Penanganan perkara berlangsung di Polda Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah.
  • When?
    Penetapan AAP sebagai tersangka dilakukan belum lama ini. Kuasa hukum menyampaikan perkembangan perkara saat ditemui di Kejati Jawa Tengah pada Selasa, 3 November 2026.
  • Why?
    AAP ditetapkan tersangka karena turut membantu proyek renovasi rumah BS, yang disebut berdampak pada kerusakan rumah Irjen Sofyan Nugroho di lokasi bersebelahan.
  • How?
    Polda Jawa Tengah menetapkan BS dan AAP sebagai tersangka serta melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Jawa Tengah. Hingga saat ini, keduanya belum ditangkap atau ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rumah Pak Sofyan Nugroho rusak karena renovasi rumah tetangganya, BS. Polisi menetapkan BS dan kontraktor bernama AAP sebagai tersangka. Tapi mereka belum ditangkap atau ditahan. Berkas kasusnya sudah dikirim ke Kejaksaan Jawa Tengah. Sekarang kejaksaan sedang memeriksa berkas itu dan diminta segera menyelesaikannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan perkara ini menunjukkan adanya proses hukum yang terus bergerak, mulai dari penetapan dua tersangka hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Ketentuan KUHAP baru mengenai koordinasi dan batas waktu pemeriksaan turut memberi kerangka yang lebih jelas, sementara pendampingan kuasa hukum menjaga perhatian terhadap tindak lanjut perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Seorang kontraktor berinisial AAP ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah perwira tinggi Akpol Irjen Sofyan Nugroho. 

AAP selama ini turut membantu proyek renovasi rumah warga Jalan Anjasmoro Raya inisial BS yang akhirnya berdampak pada kerusakan rumah Irjen Sofyan yang letaknya tepat berdempetan. 

Bangkit Mahanantyo, kuasa hukum dari Solidarity Law Semarang mengatakan penetapan tersangka terhadap AAP dilakukan belum lama ini. 

Proses penetapan tersangka dilakukan Polda Jateng yang turut membantu menangani perkara rumah Irjen Sofyan.

"Polda menetapkan dua tersangka inisial BS dan AAP. AAP kontraktornya," ujarnya saat ditemui di Kejati Jateng, Selasa (3/11/2026). 

Kendati demikian pihaknya mengungkapkan penyidik Polda belum melakukan penangkapan terhadap AAP maupun BS. Termasuk proses penahanan juga tak kunjung dilakukan. 

"Belum dilakukan penangkapan atau penahanan," jelasnya. 

Namun pihaknya saat ini mendapat informasi jika berkas perkara kasus kliennya sudah dilimpahkan kepada Kejati Jateng. Ini merupakan pelimpahan berkas kesekian kalinya. Sehingga pihaknya berharap tim penyidik Kejati secepatnya menindaklanjuti kasus yang dialami kliennya. 

"Dengan mendasar pada SP2P, maka sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya tahap satu sudah selesai. Ini merupakan dampak (penerapan aturan) KUHAP baru. Karena untuk KUHAP yang baru diketahui untuk Pasal 58-60 sudah dijelaskan perlu ada koordinasi Polda Jateng dengan kejaksaan," terangnya. 

Pihaknya pun mengawal tindak lanjut pelimpahan berkas perkara kliennya di Kejati. Sesuai KUHAP baru Pasal 61 telah diatur tenggat waktu pemeriksaan berkas perkara. Oleh karenanya ia mendorong Tim Pidana Umum Kejati Jateng menuntaskan tahap pemeriksaan berkas perkara tersebut. 

"Hari ini batas terakhir kejaksaan menyatakan sikap. Tadi juga kami sudah ditemui kasi pidum. Maka dia minta hari ini selesai. Sekarang tidak ada lagi berkas yang kurang. Limit waktunya diberi waktu tikuh hari. Kalau tidak diterima lagi maka dipertanyakan sikap koordinasinya. Makanya ini jadi kewenangan kejaksaan meneliti semuanya," pungkasnya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article