Semarang, IDN Times - Seorang kontraktor berinisial AAP ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah perwira tinggi Akpol Irjen Sofyan Nugroho.
AAP selama ini turut membantu proyek renovasi rumah warga Jalan Anjasmoro Raya inisial BS yang akhirnya berdampak pada kerusakan rumah Irjen Sofyan yang letaknya tepat berdempetan.
Bangkit Mahanantyo, kuasa hukum dari Solidarity Law Semarang mengatakan penetapan tersangka terhadap AAP dilakukan belum lama ini.
Proses penetapan tersangka dilakukan Polda Jateng yang turut membantu menangani perkara rumah Irjen Sofyan.
"Polda menetapkan dua tersangka inisial BS dan AAP. AAP kontraktornya," ujarnya saat ditemui di Kejati Jateng, Selasa (3/11/2026).
Kendati demikian pihaknya mengungkapkan penyidik Polda belum melakukan penangkapan terhadap AAP maupun BS. Termasuk proses penahanan juga tak kunjung dilakukan.
"Belum dilakukan penangkapan atau penahanan," jelasnya.
Namun pihaknya saat ini mendapat informasi jika berkas perkara kasus kliennya sudah dilimpahkan kepada Kejati Jateng. Ini merupakan pelimpahan berkas kesekian kalinya. Sehingga pihaknya berharap tim penyidik Kejati secepatnya menindaklanjuti kasus yang dialami kliennya.
"Dengan mendasar pada SP2P, maka sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya tahap satu sudah selesai. Ini merupakan dampak (penerapan aturan) KUHAP baru. Karena untuk KUHAP yang baru diketahui untuk Pasal 58-60 sudah dijelaskan perlu ada koordinasi Polda Jateng dengan kejaksaan," terangnya.
Pihaknya pun mengawal tindak lanjut pelimpahan berkas perkara kliennya di Kejati. Sesuai KUHAP baru Pasal 61 telah diatur tenggat waktu pemeriksaan berkas perkara. Oleh karenanya ia mendorong Tim Pidana Umum Kejati Jateng menuntaskan tahap pemeriksaan berkas perkara tersebut.
"Hari ini batas terakhir kejaksaan menyatakan sikap. Tadi juga kami sudah ditemui kasi pidum. Maka dia minta hari ini selesai. Sekarang tidak ada lagi berkas yang kurang. Limit waktunya diberi waktu tikuh hari. Kalau tidak diterima lagi maka dipertanyakan sikap koordinasinya. Makanya ini jadi kewenangan kejaksaan meneliti semuanya," pungkasnya.