IDN Times/Dok. Bea Cukai Kudus
Dari penindakan tersebut, sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa adanya laporan tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal.
Berdasarkan informasi di atas, Tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud. Dua lokasi tersebut beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai serta alat pemanas,” ungkapnya.