Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, menjadwalkan pembacaan vonis atas kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA dan Pilkades dengan terdakwa Bupati Pati non aktif Sudewo.
Di dalam ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Edwin Pudyono bersama sejumlah anggota majelis hakim bergiliran membacakan fakta-fakta sidang untuk kasus suap DJKA.
Ketua Hakim Edwin Pudyono dengan suara mantap membacakan satu persatu fakta sidang suap DJKA agar suaranya dapat didengar jelas oleh pengunjung dan keluarga terdakwa.
"Menimbang keterangan saksi dengan pengujian sidang. Apakah intinya melihat dan dampak ketidakkonsistenan keterangan para saksi," katanya.
Sejak pagi sampai jelang siang ini, suasana ruangan sidang utama tempat Sudewo duduk di kursi pesakitan, terlihat penuh.
Tim protokol Tipikor membatasi akses masuk ruangan sidang dengan alasan untuk menghindari kericuhan yang dilakukan sejumlah massa pendukung Sudewo.
Diberitakan sebelumnya, JPU menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa melanggar UU Tipikor. Terutama untuk sejumlah pasal seperti pasal 12 junto pasal 127 huruf c UU Tipikor.
Dalam amar yang dibacakan, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun. Kemudian menuntut terdakwa tetap di tahanan dan membayar uang pengganti Rp671 miliar.
Apabila terdakwa tidak melakukan pembayaran maka yang bersangkutan harus mengganti pidana tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana pencabutan hak berpolitik untuk tidak dipilih oleh publik selama lima tahun," tegasnya.
