Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hakim Tipikor Semarang Bacakan Fakta Suap DJKA, Sudewo Duduk Terpaku
Sudewo duduk di muka sidang saat pembacaan vonis pidana kasus suap dan gratifikasi. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Majelis Hakim Tipikor Semarang membacakan fakta persidangan kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA serta Pilkades dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.

  • Sidang berlangsung penuh dan akses ruang utama dibatasi untuk mencegah kericuhan dari massa pendukung Sudewo, yang duduk terpaku di kursi pesakitan.

  • JPU menuntut Sudewo delapan tahun penjara, uang pengganti Rp671 miliar atau tambahan tiga tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih selama lima tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Diberitakan sebelumnya

JPU menyatakan Sudewo melanggar UU Tipikor dan menuntut pidana delapan tahun. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp671 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Sejak pagi sampai jelang siang ini

Ruang sidang utama penuh saat Sudewo duduk di kursi pesakitan. Tim protokol membatasi akses untuk mencegah kericuhan massa pendukungnya.

hari ini

Majelis Hakim Tipikor Semarang menjadwalkan pembacaan vonis perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA serta Pilkades. Hakim membacakan fakta-fakta persidangan suap DJKA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Majelis Hakim Tipikor Semarang membacakan fakta-fakta persidangan dalam agenda vonis perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA serta Pilkades dengan terdakwa Sudewo.
  • Who?
    Sudewo, Bupati Pati nonaktif, menjadi terdakwa. Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dan anggota majelis membacakan fakta sidang, sementara jaksa sebelumnya menuntut pidana delapan tahun.
  • Where?
    Pembacaan fakta sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Semarang, tempat Sudewo duduk di kursi pesakitan.
  • When?
    Agenda pembacaan fakta sidang dan vonis dijadwalkan hari ini. Sejak pagi hingga menjelang siang, ruang sidang terpantau penuh.
  • Why?
    Majelis hakim membacakan fakta persidangan untuk mempertimbangkan perkara dugaan suap DJKA. Jaksa menilai Sudewo melanggar ketentuan UU Tipikor berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
  • How?
    Edwin Pudyono dan anggota majelis bergiliran membacakan fakta serta menguji keterangan saksi. Akses ruang sidang dibatasi tim protokol Tipikor untuk menghindari kericuhan dari massa pendukung Sudewo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hakim di Semarang membacakan hal-hal tentang dugaan suap proyek DJKA yang melibatkan Sudewo. Sudewo duduk diam di kursi terdakwa. Ruang sidang penuh, jadi petugas membatasi orang masuk agar tidak ribut. Jaksa meminta Sudewo dihukum delapan tahun, membayar Rp671 miliar, dan tidak boleh dipilih dalam politik selama lima tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah ruang sidang yang penuh, pembacaan fakta secara bergiliran dan dengan suara jelas menunjukkan upaya persidangan untuk tetap terbuka serta mudah diikuti pengunjung dan keluarga terdakwa. Pengujian atas keterangan saksi, termasuk konsistensinya, juga menegaskan perhatian majelis pada penilaian bukti, sementara pembatasan akses menjaga sidang berlangsung tertib.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, menjadwalkan pembacaan vonis atas kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA dan Pilkades dengan terdakwa Bupati Pati non aktif Sudewo.

Di dalam ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Edwin Pudyono bersama sejumlah anggota majelis hakim bergiliran membacakan fakta-fakta sidang untuk kasus suap DJKA.

Ketua Hakim Edwin Pudyono dengan suara mantap membacakan satu persatu fakta sidang suap DJKA agar suaranya dapat didengar jelas oleh pengunjung dan keluarga terdakwa.

"Menimbang keterangan saksi dengan pengujian sidang. Apakah intinya melihat dan dampak ketidakkonsistenan keterangan para saksi," katanya.

Sejak pagi sampai jelang siang ini, suasana ruangan sidang utama tempat Sudewo duduk di kursi pesakitan, terlihat penuh. 

Tim protokol Tipikor membatasi akses masuk ruangan sidang dengan alasan untuk menghindari kericuhan yang dilakukan sejumlah massa pendukung Sudewo.

Diberitakan sebelumnya, JPU menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa melanggar UU Tipikor. Terutama untuk sejumlah pasal seperti pasal 12 junto pasal 127 huruf c UU Tipikor.

Dalam amar yang dibacakan, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun. Kemudian menuntut terdakwa tetap di tahanan dan membayar uang pengganti Rp671 miliar.

Apabila terdakwa tidak melakukan pembayaran maka yang bersangkutan harus mengganti pidana tiga tahun. 

"Menjatuhkan pidana pencabutan hak berpolitik untuk tidak dipilih oleh publik selama lima tahun," tegasnya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article