Semarang, IDN Times - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat bisa mengakomodir sinkronisasi peraturan dengan aparat penegak hukum (APH).
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Dr Susilo Lestari, menilai perubahan regulasi sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat terus ditunda. Ini karena UU Advokat yang berlaku saat ini telah digunakan selama sekitar 23 tahun.
"RUU Advokat ini mengatur tentang advokat dan organisasi advokat itu sendiri. Kami membutuhkan satu payung hukum yang jelas," ujarnya saat Rakernas IKADIN di Hotel Po Jalan Pemuda Semarang, Jumat (2/10/2026).
Susi menegaskan, pembaruan UU Advokat juga perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi pada institusi penegak hukum lainnya utamanya dengan kepolisian dan kejaksaan, serta perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana.
Menurutnya, keselarasan tersebut penting agar posisi dan kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum memiliki kepastian hukum dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Bagaimana tata cara pemecatan advokat, pelanggaran etik dan kode etik, termasuk persoalan perpindahan advokat, semuanya akan diatur dalam RUU Advokat," paparnya.
Selain itu, RUU Advokat diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam organisasi profesi, termasuk ketika seorang advokat diberhentikan, dikenai sanksi etik, maupun berpindah organisasi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme rekrutmen advokat yang selama ini memiliki kebijakan berbeda di masing-masing organisasi.
Lebih lanjut lagi, ia mendorong adanya lembaga regulator yang dapat menjadi payung bersama bagi seluruh advokat dan organisasi advokat di Indonesia.
Salah satu gagasan yang tengah diwacanakan adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai regulator profesi.
“Kalau sudah satu regulator, itu yang selama ini belum ada. Kami mencanangkan adanya Dewan Advokat Nasional,” ungkap Susi.
Susi berharap pemerintah bersama DPR dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan tersebut dalam pembahasan RUU Advokat hingga nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, kehadiran regulasi baru bukan hanya menyangkut kepentingan organisasi advokat, tetapi juga diperlukan untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
