Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
IKADIN Sarankan RUU Advokat Diselaraskan Dengan Hukum Pidana
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Dr Susilo Lestari. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • IKADIN meminta RUU Advokat segera dibahas karena UU yang berlaku telah digunakan sekitar 23 tahun dan dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih jelas.

  • Pembaruan regulasi didorong selaras dengan kepolisian, kejaksaan, hukum pidana, serta hukum acara pidana agar kewenangan advokat memiliki kepastian dalam sistem penegakan hukum.

  • RUU diharapkan mengatur pemecatan, sanksi etik, perpindahan, dan rekrutmen advokat, serta membuka wacana Dewan Advokat Nasional sebagai regulator bersama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sekitar 23 tahun

UU Advokat yang berlaku telah digunakan selama sekitar 23 tahun. IKADIN menilai perubahan regulasi tidak dapat terus ditunda.

2 Oktober 2026

Dalam Rakernas IKADIN di Semarang, IKADIN meminta RUU Advokat diselaraskan dengan regulasi kepolisian, kejaksaan, hukum pidana, dan hukum acara pidana. IKADIN juga mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai regulator profesi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    IKADIN mendorong RUU Advokat diselaraskan dengan regulasi kepolisian, kejaksaan, hukum pidana, dan hukum acara pidana, serta mengatur organisasi, etik, pemecatan, perpindahan, dan rekrutmen advokat.
  • Who?
    Ikatan Advokat Indonesia melalui Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Susilo Lestari menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah dan DPR.
  • Where?
    Usulan disampaikan dalam Rakernas IKADIN di Hotel Po, Jalan Pemuda, Semarang.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
  • Why?
    UU Advokat yang berlaku telah digunakan sekitar 23 tahun. IKADIN menilai pembaruan diperlukan agar kewenangan advokat memiliki kepastian hukum dan selaras dengan institusi penegak hukum.
  • How?
    IKADIN mengusulkan pemerintah dan DPR mengakomodasi kebutuhan tersebut dalam pembahasan RUU Advokat, termasuk gagasan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai regulator bersama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
IKADIN ingin aturan baru untuk advokat dibuat lebih cocok dengan aturan polisi, jaksa, dan hukum pidana. Susilo Lestari bilang aturan lama sudah dipakai sekitar 23 tahun. Aturan baru nanti bisa mengatur cara memilih, memberi sanksi, atau memecat advokat. IKADIN juga ingin ada Dewan Advokat Nasional. Pemerintah dan DPR masih diharapkan membahasnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dorongan IKADIN untuk menyelaraskan RUU Advokat dengan aturan kepolisian, kejaksaan, serta hukum pidana membuka ruang bagi kepastian yang lebih jelas dalam profesi advokat. Pengaturan etik, sanksi, perpindahan organisasi, dan rekrutmen dalam satu kerangka hukum berpotensi membuat peran advokat lebih tertata dalam sistem peradilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat bisa mengakomodir sinkronisasi peraturan dengan aparat penegak hukum (APH). 

Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Dr Susilo Lestari, menilai perubahan regulasi sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat terus ditunda. Ini karena UU Advokat yang berlaku saat ini telah digunakan selama sekitar 23 tahun.

"RUU Advokat ini mengatur tentang advokat dan organisasi advokat itu sendiri. Kami membutuhkan satu payung hukum yang jelas," ujarnya saat Rakernas IKADIN di Hotel Po Jalan Pemuda Semarang, Jumat (2/10/2026). 

Susi menegaskan, pembaruan UU Advokat juga perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi pada institusi penegak hukum lainnya utamanya dengan kepolisian dan kejaksaan, serta perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana.

Menurutnya, keselarasan tersebut penting agar posisi dan kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum memiliki kepastian hukum dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Bagaimana tata cara pemecatan advokat, pelanggaran etik dan kode etik, termasuk persoalan perpindahan advokat, semuanya akan diatur dalam RUU Advokat," paparnya. 

Selain itu, RUU Advokat diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam organisasi profesi, termasuk ketika seorang advokat diberhentikan, dikenai sanksi etik, maupun berpindah organisasi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme rekrutmen advokat yang selama ini memiliki kebijakan berbeda di masing-masing organisasi.

Lebih lanjut lagi, ia mendorong adanya lembaga regulator yang dapat menjadi payung bersama bagi seluruh advokat dan organisasi advokat di Indonesia.

Salah satu gagasan yang tengah diwacanakan adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai regulator profesi.

“Kalau sudah satu regulator, itu yang selama ini belum ada. Kami mencanangkan adanya Dewan Advokat Nasional,” ungkap Susi.

Susi berharap pemerintah bersama DPR dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan tersebut dalam pembahasan RUU Advokat hingga nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, kehadiran regulasi baru bukan hanya menyangkut kepentingan organisasi advokat, tetapi juga diperlukan untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article