Semarang, IDN Times - Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kudus Nonaktif, M Tamzil.
Untuk hari Ini, Rabu (18/12), terdapat agenda mendengarkan keterangan para saksi dengan terdakwa mantan ajudan pribadi Tamzil, Agus Soeranto alias Agus Kroto.
Para saksi yang dihadirkan antara lain, Hendro Muspinda Kasubdit Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kudus, Akhmad Shofian bekas Plt Kepala DPKAD dan istrinya bernama Rini Kartika, selaku ASN di Kantor Setda Kudus.
Sejumlah fakta pun mencuat. Salah satunya pengakuan Rini Kartika di depan majelis hakim Tipikor.
"Saya kaget saat tahu suami saya diperiksa di Polres Kudus. Apalagi dia kena OTT karena suap, terus terang saya sangat tidak menyangka," kata Rini saat dicecar ketua majelis hakim.
