Semarang, IDN Times - Di tengah polemik kasus perusakan rumah dosen Akpol Irjen Pol Sofyan, ternyata rumah pelaku di Jalan Anjasmoro Raya telah memasuki tahap lelang. Tim kuasa hukum Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo mengaku kecewa dengan proses lelang tersebut. Sebab, pelaku berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober.
Bahkan pelaku diputus bersalah secara hukum perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp3,13 miliar.
"Kami menyesalkan kenapa kantor pertanahan (BPN) semarang yang menolak permintaan pemblokiran. Maka kami mendesak Polda untuk segera bersikap dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi," kata Bangkit, Selasa (27/10/2026).
Pihak kuasa hukum menegaskan apabila rumah yang menjadi barang bukti perkara tersebut terbeli, maka proses penegakan hukum akan semakin bias dan merugikan kliennya.
Namun ia mengharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menjamin kepastian hukum serta keselamatan keluarga mereka.
Di sisi lain meski proses hukum pidana dan perdata telah berjalan, pemilik rumah mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan penuntasan penanganan.
Adapun hunian yang berada di kawasan Puri Anjasmoro Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat mengalami kerusakan berat dampak dari pembangunan fisik rumah tetangga berinisial BS.
