Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Irjen Sofyan Soroti Proses Lelang Rumah Pelaku Perusakan
Tim kuasa hukum Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo berdiri di rumah kliennya yang bersebelahan dengan rumah pelaku. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Rumah pelaku perusakan rumah Irjen Pol Sofyan di Jalan Anjasmoro Raya memasuki tahap lelang, meski BS telah menjadi tersangka sejak Oktober.

  • Kuasa hukum Sofyan menyesalkan penolakan pemblokiran oleh BPN Semarang dan mendesak Polda segera melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan tinggi.

  • BS telah diputus bersalah secara perdata dengan ganti rugi Rp3,13 miliar; kerusakan berat rumah Sofyan disebut akibat pembangunan rumah tetangga tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Oktober

BS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah Irjen Sofyan.

27/10/2026

Kuasa hukum Irjen Sofyan menyesalkan penolakan pemblokiran oleh BPN Semarang dan mendesak Polda melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi.

kini

Rumah pelaku di Jalan Anjasmoro Raya telah memasuki tahap lelang, sementara pemilik rumah belum memperoleh kejelasan penuntasan penanganan perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Rumah milik BS di Jalan Anjasmoro Raya memasuki tahap lelang di tengah perkara perusakan rumah Irjen Pol Sofyan dan tuntutan ganti rugi perdata Rp3,13 miliar.
  • Who?
    Irjen Pol Sofyan, kuasa hukumnya Bangkit Mahanantiyo, BS selaku tersangka, Badan Pertanahan Nasional Semarang, Polda, dan Kejaksaan Tinggi terlibat dalam penanganan perkara ini.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan rumah Irjen Sofyan di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, serta rumah BS di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang.
  • When?
    BS telah berstatus tersangka sejak Oktober. Bangkit Mahanantiyo menyampaikan keberatan terhadap proses lelang pada Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Why?
    Kuasa hukum Irjen Sofyan menilai penolakan pemblokiran rumah oleh BPN Semarang berpotensi membuat barang bukti terjual dan merugikan kliennya dalam proses penegakan hukum.
  • How?
    Kuasa hukum mendesak Polda segera bersikap dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi. Proses pidana dan perdata berjalan, namun hingga saat ini belum ada kepastian penuntasan penanganan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rumah BS di Jalan Anjasmoro Raya sedang mau dilelang. BS diduga membuat rumah Irjen Sofyan rusak berat saat membangun rumahnya. Kuasa hukum Sofyan sedih karena rumah BS adalah bukti perkara. BS sudah jadi tersangka dan diminta membayar Rp3,13 miliar. Mereka minta polisi cepat mengirim perkara ke kejaksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkara ini menunjukkan bahwa jalur hukum pidana dan perdata telah berjalan, termasuk penetapan tersangka serta putusan tanggung jawab ganti rugi. Desakan kuasa hukum agar aparat memberi kepastian juga menempatkan perlindungan barang bukti dan keselamatan keluarga sebagai perhatian utama, sehingga kepentingan pihak terdampak tetap tersuarakan dalam proses yang berlangsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Di tengah polemik kasus perusakan rumah dosen Akpol Irjen Pol Sofyan, ternyata rumah pelaku di Jalan Anjasmoro Raya telah memasuki tahap lelang. Tim kuasa hukum Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo mengaku kecewa dengan proses lelang tersebut. Sebab, pelaku berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober. 

Bahkan pelaku diputus bersalah secara hukum perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp3,13 miliar. 

"Kami menyesalkan kenapa kantor pertanahan (BPN) semarang yang menolak permintaan pemblokiran. Maka kami mendesak Polda untuk segera bersikap dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi," kata Bangkit, Selasa (27/10/2026). 

Pihak kuasa hukum menegaskan apabila rumah yang menjadi barang bukti perkara tersebut terbeli, maka proses penegakan hukum akan semakin bias dan merugikan kliennya. 

Namun ia mengharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menjamin kepastian hukum serta keselamatan keluarga mereka. 

Di sisi lain meski proses hukum pidana dan perdata telah berjalan, pemilik rumah mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan penuntasan penanganan. 

Adapun hunian yang berada di kawasan Puri Anjasmoro Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat mengalami kerusakan berat dampak dari pembangunan fisik rumah tetangga berinisial BS. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article