Semarang, IDN Times - Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ajudannya, Uka Wisnu Sejati sebagai tersangka.
Permintaan itu diungkapkan kuasa hukum Tamzil, Yudi Sasongko lantaran kliennya merasa dirugikan atas kasus suap senilai Rp750 juta dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
"Kita ingin pihak-pihak lain seperti si Uka yang belum ditetapkan tersangka, maka harus segera ditetapkan tersangka. Karena dia kan yang paling aktif selama ini," kata Yudi, di sela sidang di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Rabu (18/12).
