Semarang, IDN Times - Tim pengawas Ombudsman Jawa Tengah mendesak semua pengelola SPPG di Kabupaten Batang menyelesaikan penanganan kasus keracunan MBG. Penanganan keracunan MBG yang musti diatasi sampI tuntas ialah kejadian ratusan siswa dan lansia yang mengalami keracunan MBG di Kecamatan Bawang.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan kejadian keracunan MBG di Kecamatan Bawang merupakan salah satu maladministrasi yang muncul dalam program unggulan Presiden Prabowo.
"Namun menjadi PR, pemerintah ketika hasil pemeriksaan penyebab kasus kejadian adalah dari MBG maka perlu dikaji adanya tanggung jawab dari pengelola SPPG," ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap kejadian keracunan menjadi tanggung renteng atas produk yang dikeluarkan SPPG. Ini, katanya tidak dapat dihindari. Sehingga menjadi bagian maladministrasi yang merugikan masyarakat maupun perorangan sebgai penerima manfaat.
Dengan membebankan tanggung jawab penanganan keracunan kepada SPPG, maka setiap SPPG akan lebih berhati-hati dan memenuhi standar penyediaan MBG.
Dalam kondisi saat ini, ia juga mengingatkan kepada pemda agar terus meningkatkan respons pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan penanganan kasus keracunan MBG.
Ia mengapresiasi langkah cepat beberapa puskesmas dan RSUD Batang dalam memberikan pelayanan sehingga korban keracunan MBG di Bawang dapat tertangani.
Terkait dugaan kejadian keracunan, saat ini sampel telah dilakukan pemeriksaan di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta.
"Pemerintah Kabupaten Batang telah membentuk Satgas MBG sebagai bagian dari upaya mengantisipasi, mengoordinasikan, dan menindaklanjuti kejadian yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di wilayah Kabupaten Batang," akunya.
Ia juga mendapat informasi dari Sekda Batang jika masyarakat yang mengalami dampak keracunan MBG dan mendapatkan perawatan di rumah sakit maupun puskesmas, biaya perawatannya sepenuhnya ditanggung Pemkab Batang.
"Maka ini pentingnya edukasi kepada penerima manfaat mengenai penanganan, penyimpanan, batas waktu konsumsi, serta risiko memberikan makanan MBG kepada pihak lain," ujarnya.
