Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Marak Keracunan MBG, Ombudsman Jateng Desak SPPG Perbaiki SOP Dapur

Kota Semarang
Marak Keracunan MBG, Ombudsman Jateng Desak SPPG Perbaiki SOP Dapur
Tim investigasi Ombudsman Jateng sidak ke dapur-dapur SPPG. (IDN Times/Dok Humas Ombudsman Jateng)
  • Ombudsman Jawa Tengah menerima banyak aduan keracunan MBG di Semarang, Surakarta, Klaten, Rembang, dan Blora, termasuk kejadian terbaru di SMA Negeri 1 Tunjungan.

  • Kepala SPPG diminta memperketat SOP dari bahan baku hingga distribusi, mencakup mutu sajian, kebersihan dapur, kualitas air, sanitasi, pencatatan, dan batas waktu konsumsi.

  • Pemda perlu menyiapkan respons terpadu serta komunikasi transparan saat keracunan terjadi; dapur SPPG yang berulang bermasalah harus dievaluasi dan dikenai tindakan korektif tegas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah meminta seluruh kepala SPPG di sejumlah kabupaten/kota memperbaiki standard operasional prosedur (SOP) untuk alur produksi menu MBG. Pasalnya, pihak Ombudsman telah menerima banyak aduan kasus keracunan MBG di sejumlah daerah.

Laporan yang diterima Ombudsman Jateng, rentetan kasus keracunan MBG bermunculan di Kota Semarang, Surakarta, Klaten, Rembang, dan Blora.

Salah satu kejadian terbaru dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 Tunjungan, Kabupaten Blora. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, prihatin dengan maraknya kejadian keracunan MBG di masing-masing kabupaten/kota. 

Ia menyoroti banyaknya kasus gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi MBG di sekolah-sekolah.

"Berulangnya kejadian ini perlu menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan program MBG," tuturnya, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Ombudsman tegaskan kepala SPPG harus awasi bahan baku dan dapur

    Sejumlah pengurus SPPG duduk bersama saat Ombudsman Jawa Tengah memeriksa langsung keterangan mereka di sebuah ruangan.
    Ombudsman cek langsung keterangan para pengurus SPPG. (IDN Times/Dok Humas Ombudsman Jateng)

    Farida menegaskan pengawasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. 

    Setiap tahapan produksi dan distribusi makanan harus memiliki pencatatan dan mekanisme pengawasan yang jelas serta dilakukan secara berjenjang.

    "Kepala SPPG yang ada di Jawa Tengah perlu memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait standar mutu penyajian makanan, SOP penerimaan dan pengolahan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas air, serta batas waktu konsumsi makanan,” urainya.

  2. 2. Ombudsman buka kanal aduan keracunan MBG

    Dapur MBG di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Dapur MBG di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik, pihaknya membuka ruang aduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kelalaian, maladministrasi, atau pengabaian SOP MBG di daerah. 

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Jalan Siwalan 15, Semarang, atau melalui 

    Telepon (024) 8442627, WhatsApp 08119983737, maupun email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id.

    "Pengawasan masyarakat melalui pengaduan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, sekaligus menjadi masukan penting bagi perbaikan penyelenggaraan program MBG di daerah,” paparnya.

  3. 3. Masing-masing pemda harus siap siaga

    SPPG Tambolaka ini kita memanfaatkan petani lokal, peternak, dan pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk program MBG. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)
    SPPG Tambolaka ini kita memanfaatkan petani lokal, peternak, dan pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk program MBG. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)

    Dengan demikian, apabila terjadi dugaan pelanggaran atau gangguan kesehatan, proses penelusuran dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

    Setiap pemda, katanya harus menyiapkan mekanisme kesiapsiagaan terpadu ketika terjadi keracunan MBG. Selain itu, perlu ada alur komunikasi yang jelas untuk memberi informasi cepat dan transparan kepada orang tua, sekolah, dan publik, sekaligus langkah mitigasi sementara.

    “Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif saja. Dalam setiap kejadian, perlu dilakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan memastikan kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.

  4. 4. Dapur MBG yang bermasalah harus ditindak tegas

    SPPG UNISA Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
    SPPG UNISA Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

    Ombudsman mendorong Kepala SPPG bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, satuan pendidikan, dan pengelola SPPG untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola MBG. 

    Evaluasi tersebut antara lain mencakup:

    1. Pemenuhan standar dan kelayakan dapur,
    2. Proses pengadaan dan pengolahan bahan baku,
    3. Higienitas dan sanitasi,
    4. Proses distribusi,
    5. Pemenuhan batas waktu konsumsi makanan.

    "Apabila ditemukan dapur SPPG yang berulang kali mengalami permasalahan, harus ada tindakan korektif yang tegas. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan keselamatan peserta didik menjadi taruhannya,” tegas Farida.

    Farida menekankan, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program MBG. Penyelenggaraan program tersebut tidak hanya harus memenuhi aspek pemenuhan gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More