Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah mengingatkan kepada jajaran Ditlantas Polda Jateng untuk memberikan hak dasar untuk sektor pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Saat menyambangi markas Ditlantas di kompleks gedung Mapolda Jateng, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengakui perlu koordinasi supaya dapat mencegah resiko maladministrasi dalam pelayanan korban lakalantas.
"Tentunya ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Baik oleh penyelenggara
pelayanan maupun masyarakat sebagai penerima layanan," ungkap Farida, Senin (2/11/2026).
Ia juga bilang untuk melayani korban lakalantas, instansi seperti Ditlantas Polda Jateng melayani sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan anggota kepolisian jangan berbelit-belit supaya tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat.
Farida mendorong keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelayanan agar masyarakat memahami hak yang dapat diperoleh dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Apabila terdapat keluhan publik atas pelayanan penanganan korban kecelakaan lalintas, dapat mengadukan melalui Call Center 110 juga melaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan pihak RS Samsoe Hidayat dan RS
Wongsonegoro menyampaikan kalau pelayanan terhadap korban mestinya prioritas utama.
Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja juga diperlukan untuk mendukung kelancaran pelayanan, termasuk dalam pemenuhan dokumen administrasi seperti surat keterangan yang dibutuhkan korban.
"Untuk penerbitan surat keterangan melalui koordinasi dan pemantauan secara cepat menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mengurangi hambatan administratif," kata perwakilan RS Samsoe Hidayat.
Wadirlantas Polda Jawa Tengah AKBP Mariska Fendi Susanto, mengatakan bahwa koordinasi dalam penanganan korban lakalantas memang penting. Mulai dari proses pelaporan hingga pemberian bantuan dan pelayanan kepada
korban.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110, bantuan komunikasi, maupun mendatangi kantor kepolisian atau Polsek terdekat untuk memperoleh Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan atau Laporan Polisi sesuai dengan lokasi kejadian," tutur Mariska.
Mekanisme pelayanan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam layanan kepolisian.