Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polantas saat dicek kelengkapan fasilitas tugasnya di Mapolda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
  • Ombudsman Jawa Tengah meminta Ditlantas Polda Jateng memenuhi hak dasar korban kecelakaan lalu lintas dan mencegah maladministrasi melalui pelayanan sesuai ketentuan.

  • Polisi didorong tidak mempersulit proses, membuka informasi prosedur dan persyaratan, serta mempercepat penerbitan surat keterangan bagi korban.

  • Penanganan korban memerlukan koordinasi kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja; masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2 November 2026

Ombudsman Jawa Tengah mengingatkan Ditlantas Polda Jateng agar pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas tidak berbelit dan mencegah maladministrasi. Koordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja didorong untuk memperlancar pelayanan serta dokumen korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ombudsman Jawa Tengah mendorong Ditlantas Polda Jateng menangani korban kecelakaan lalu lintas tanpa prosedur berbelit serta membuka informasi pelayanan.
  • Who?
    Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, Ditlantas Polda Jateng, RS Samsoe Hidayat, RS Wongsonegoro, Jasa Raharja, dan korban kecelakaan lalu lintas terlibat dalam pembahasan pelayanan.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung di markas Ditlantas Polda Jawa Tengah, kompleks gedung Mapolda Jawa Tengah.
  • When?
    Siti Farida menyampaikan dorongan tersebut pada Senin, 2 November 2026.
  • Why?
    Koordinasi diperlukan untuk mencegah risiko maladministrasi, mengurangi hambatan administrasi, serta memastikan hak dan kewajiban dalam pelayanan korban kecelakaan terpenuhi.
  • How?
    Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110, mendatangi kantor polisi atau Polsek terdekat, serta melapor ke Ombudsman Jawa Tengah. Polisi, rumah sakit, dan Jasa Raharja didorong berkoordinasi cepat untuk dokumen korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ombudsman Jawa Tengah meminta polisi lalu lintas membantu korban kecelakaan dengan mudah dan tidak berputar-putar. Siti Farida bilang polisi, rumah sakit, dan Jasa Raharja perlu bekerja bersama. Korban bisa menelepon 110 atau datang ke kantor polisi untuk minta surat. Rumah sakit juga ingin korban cepat ditolong.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Koordinasi antara kepolisian, rumah sakit, Jasa Raharja, dan Ombudsman menunjukkan perhatian bersama untuk menempatkan korban kecelakaan sebagai prioritas layanan. Dorongan terhadap informasi prosedur yang terbuka, penerbitan dokumen yang cepat, serta akses pengaduan dan bantuan melalui Call Center 110 berpotensi membuat pelayanan lebih mudah dipahami dan dijangkau masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah mengingatkan kepada jajaran Ditlantas Polda Jateng untuk memberikan hak dasar untuk sektor pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). 

Saat menyambangi markas Ditlantas di kompleks gedung Mapolda Jateng, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengakui perlu koordinasi supaya dapat mencegah resiko maladministrasi dalam pelayanan korban lakalantas.

"Tentunya ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Baik oleh penyelenggara 

pelayanan maupun masyarakat sebagai penerima layanan," ungkap Farida, Senin (2/11/2026).

Ia juga bilang untuk melayani korban lakalantas, instansi seperti Ditlantas Polda Jateng melayani sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan anggota kepolisian jangan berbelit-belit supaya tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat. 

Farida mendorong keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelayanan agar masyarakat memahami hak yang dapat diperoleh dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Apabila terdapat keluhan publik atas pelayanan penanganan korban kecelakaan lalintas, dapat mengadukan melalui Call Center 110 juga melaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan pihak RS Samsoe Hidayat dan RS 

Wongsonegoro menyampaikan kalau pelayanan terhadap korban mestinya prioritas utama. 

Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja juga diperlukan untuk mendukung kelancaran pelayanan, termasuk dalam pemenuhan dokumen administrasi seperti surat keterangan yang dibutuhkan korban.

"Untuk penerbitan surat keterangan melalui koordinasi dan pemantauan secara cepat menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mengurangi hambatan administratif," kata perwakilan RS Samsoe Hidayat. 

Wadirlantas Polda Jawa Tengah AKBP Mariska Fendi Susanto, mengatakan bahwa koordinasi dalam penanganan korban lakalantas memang penting. Mulai dari proses pelaporan hingga pemberian bantuan dan pelayanan kepada 

korban. 

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110, bantuan komunikasi, maupun mendatangi kantor kepolisian atau Polsek terdekat untuk memperoleh Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan atau Laporan Polisi sesuai dengan lokasi kejadian," tutur Mariska.

Mekanisme pelayanan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam layanan kepolisian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article