Pemprov Jateng Bakal Pertegas Penindakan Perdagangan Daging Anjing

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang berupaya mempertegas penindakan terhadap aktivitas perdagangan daging anjing dengan melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2015.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, drh Adiningtyas mengatakan bahwa penguatan regulasi akan mempermudah pengawasan di lapangan.
“Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi,” ungkapnya, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (2/4/2026).
Table of Content
Revisi Perda untuk perkuat sektor peternakan

Fitriani Ahlan Sjarif selaku Direktur Eksekutif ICLD dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menekankan revisi Perda merupakan instrumen strategis karena punya daya ikat kuat di tingkat daerah.
“Perda merupakan instrumen hukum untuk yang paling kuat mengatur pelarangan perdagangan daging anjing karena mempunyai daya ikat di masyarakat dan dapat memberikan sanksi pidana, ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Jawa Tengah, Sarworini menyampaikan revisi Perda untuk memperkuat tata kelola sektor peternakan sekaligus merespons isu kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Pemerintah didorong jamin peredaran pangan yang aman dan sehat

Perwakilan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), drh Puguh Wahyudi, mengutarakan secara nasional maupun global sudah terjadi pergeseran nilai pengakuan bahwa anjing dan kucing merupakan hewan kesayangan dan bukan hewan ternak atau konsumsi.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin pangan yang beredar di masyarakat, yaitu pangan yang aman, sehat, dan utuh. Maka, daging anjing bukan merupakan yang sah di Indonesia, karena daging anjing berisiko. Jika perdagangan daging anjing ini masif di Jawa Tengah ini bisa memunculkan potensi penyakit rabies di Jawa Tengah, ini yang tidak kita inginkan karena membasmi rabies sangat sulit," akunya.
DMFI senang dengan langkah progresif Pemprov Jateng

Lebih lanjut, COO Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Drh Merry Ferdinandez M.Si., menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemprov Jateng.
“Komitmen akan pembuatan Perda ini merupakan langkah penting dalam melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Koalisi DMFI siap mendukung pemerintah dalam proses advokasi, edukasi publik, hingga implementasi kebijakan di lapangan,” akunya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar implementasi cepat, sembari memproses revisi Perda sebagai solusi jangka panjang.



















