Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Jateng Bakal Pertegas Penindakan Perdagangan Daging Anjing

Pemprov Jateng Bakal Pertegas Penindakan Perdagangan Daging Anjing
Rapat koordinasi lintas sektoral antara komunitas DMFI dengan Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan bersama Dishanpan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang berupaya mempertegas penindakan terhadap aktivitas perdagangan daging anjing dengan melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2015.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, drh Adiningtyas mengatakan bahwa penguatan regulasi akan mempermudah pengawasan di lapangan.

“Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi,” ungkapnya, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (2/4/2026).

Table of Content

Revisi Perda untuk perkuat sektor peternakan

Revisi Perda untuk perkuat sektor peternakan

Aksi demo DMFI  soal konsumsi daging anjing di Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Aksi demo DMFI soal konsumsi daging anjing di Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Fitriani Ahlan Sjarif selaku Direktur Eksekutif ICLD dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menekankan revisi Perda merupakan instrumen strategis karena punya daya ikat kuat di tingkat daerah.

“Perda merupakan instrumen hukum untuk yang paling kuat mengatur pelarangan perdagangan daging anjing karena mempunyai daya ikat di masyarakat dan dapat memberikan sanksi pidana, ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Jawa Tengah, Sarworini menyampaikan revisi Perda untuk memperkuat tata kelola sektor peternakan sekaligus merespons isu kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Pemerintah didorong jamin peredaran pangan yang aman dan sehat

Pemberangkatan anjing-anjing yang diselamatkan oleh Koalisi Indonesia Bebas Daging Anjing/Dog Meat Free Indonesia (DMFI). (dok. DMFI)
Pemberangkatan anjing-anjing yang diselamatkan oleh Koalisi Indonesia Bebas Daging Anjing/Dog Meat Free Indonesia (DMFI). (dok. DMFI)

Perwakilan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), drh Puguh Wahyudi, mengutarakan secara nasional maupun global sudah terjadi pergeseran nilai pengakuan bahwa anjing dan kucing merupakan hewan kesayangan dan bukan hewan ternak atau konsumsi.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin pangan yang beredar di masyarakat, yaitu pangan yang aman, sehat, dan utuh. Maka, daging anjing bukan merupakan yang sah di Indonesia, karena daging anjing berisiko. Jika perdagangan daging anjing ini masif di Jawa Tengah ini bisa memunculkan potensi penyakit rabies di Jawa Tengah, ini yang tidak kita inginkan karena membasmi rabies sangat sulit," akunya.

DMFI senang dengan langkah progresif Pemprov Jateng

IMG_20260330_103820.jpg
COO DMFI dr Ferdinandez saat menyampaikan keterangan terkait penanganan peredaran daging anjing kepada para wartawan di Gradhika Bakti Praja Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, COO Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Drh Merry Ferdinandez M.Si., menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemprov Jateng.

“Komitmen akan pembuatan Perda ini merupakan langkah penting dalam melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Koalisi DMFI siap mendukung pemerintah dalam proses advokasi, edukasi publik, hingga implementasi kebijakan di lapangan,” akunya.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar implementasi cepat, sembari memproses revisi Perda sebagai solusi jangka panjang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

5 Tips Menata Kamar Tidur yang Sempit agar Tetap Nyaman

07 Apr 2026, 11:00 WIBNews