Banyumas, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan oleh Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.
Dengan keputusan MK atas perkara PHPU Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Banyumas tersebut, maka pihak terkait yakni Abdullah Arif Budiman (AAB) tetap terpilih sebagai Caleg yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Banyumas.
Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan Pemohon dalam posita dan petitum berbeda.Sidang PHPU ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas.
Hal itu dikatakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
