Demak, IDN Times - Sejumlah petugas gabungan dari unit intelejen dan penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Semarang bergerak menelusuri sejumlah kejanggalan kepemilikan dokumen pekerja berkewarganegaraan asing di Kabupaten Demak.
Beberapa pekerja asing langsung didatangi petugas di sejumlah lokasi pabrik. Mereka yang sedang berkerja juga dimintai keterangan mengenai kelengkapan surat izin tinggalnya.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Semarang, Ari Widodo mengungkapkan petugasnya menemukan sejumlah WNA yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pendalaman tersebut berkaitan dengan kesesuaian izin tinggal, jenis aktivitas yang dilakukan, serta lokasi kerja masing-masing WNA.
"Aspek-aspek menjadi perhatian dalam pengawasan keimigrasian untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Ari dalam keterangan yang diterima IDN Times, Minggu (11/10/2026).
Proses pemeriksaan terhadap para pekerja asing di Demak dikerjakan tim Penindakan keimigrasian dalam rangka patroli pengawasan pada 8–9 Oktober kemarin.
Kegiatan ini upaya untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan bidang keimigrasian.
Terhadap temuan di lapangan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut guna memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian dokumen dan aktivitas yang dilakukan.
"Pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga mencakup pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di lapangan," jelasnya.
Hal ini, katanya penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum.
Melalui patroli ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kawasan industri dan proyek pembangunan.
Pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kehadiran Imigrasi dalam menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian.
