Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kanwil Imigrasi Jateng Tindak Tegas 96 WNA, Banyak Salahgunakan Izin

IMG_20251125_151422.jpg
Seorang petugas sedang bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebanyak 96 warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Jawa Tengah mendapat sanksi tegas dari Kanwil Ditjen Imigrasi lantaran kedapatan melanggar peraturan izin tinggal. 

1. Mayoritas yang melanggar dari warga China

IMG_20251125_142029.jpg
Kepala Kanwil Imigrasi Jateng, Haryono Setiawan saat mengadakan gathering dengan tim media di Kota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menuturkan dari total 96 warga asing tersebut, mayoritas yang melanggar dari China sebanyak 36 kasus, lalu sisanya dari warga Nigeria ada 13 kasus dan warga Malaysia ada 11 kasus. 

Penindakan administrasi keimigrasian, katanya dilakukan dalam rentang waktu Januari-November 2025.

"Paling banyak yang melakukan pelanggaran dari warga China. Lalu ada warga Nigeria sisanya dari Malaysia," ujarnya, Rabu (26/11/2025). 

2. Ada 54 kasus penyalahgunaan izin tinggal

IMG_20251125_150453.jpg
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pihaknya mencatat kasus penyalahgunaan izin tinggal muncul sebanyak 54 kasus. Lalu warga asing yang overstay ada 20 kasus.

Proses penindakan terhadap WNA paling sering dilakukan di kantor Imigrasi Surakarta yang mencatat jumlah kasus tertinggi sebanyak 28 kasus. Diikuti oleh Rudenim Semarang sebanyak 21 kasus. 

3. Ada ribuan warga asing yang dapat izin tinggal khusus

IMG-20251125-WA0039.jpg
Seorang petugas memperlihatkan paspor yang diterbitkan Imigrasi Jateng. (IDN Times/Dok Humas Imigrasi Jateng)

Selain itu, pihaknya selama Januari-November juga sudah menerbitkan 58.499 izin tinggal bagi warga asing. Rinciannya untuk izin tinggal kunjungan diberikan 24.373 orang, visit on arrival diberikan bagi 24.514 orang dan izin kewarganegaraan terbatas atau affidavit diberikan buat 160 orang. Sedangkan izin tinggal tetap ada 73 orang.

"Untuk proses izin tinggal terbatas ada 9.370 orang. Khusus layanan ini mewajibkan WNA harus memperbaiki izin tinggalnya setiap lima sampai sepuluh tahun sekali," tutur Haryono.

4. Kanwil Imigrasi Jateng juga terbitkan 1.215 paspor polikarbonat

IMG-20251125-WA0040.jpg
Seorang pemohon paspor diambil fotonya oleh petugas Imigrasi Kota Semarang. (IDN Times/Dok Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng)

Dalam waktu Januari sampai November, pihaknya menerbitkan sebanyak 272.072 paspor elektronik, penerbitan paspor biasa ada 26.829 lembar. Sedangkan paspor polikarbonat yang diterbitkan di Kanwil Imigrasi Jateng sebanyak 1.215 lembar. 

"Paspor polikarbonat merupakan produk paspor yang tidak berbentuk fisik kertas tapi kayak kartu SIM," paparnya. 

Walaupun terhitung baru terbentuk, namun Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng memiliki cakupan 22 layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Semarang, Kantor Imigrasi Surakarta, Kantor Imigrasi Cilacap, Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Pati dan Kantor Imigrasi Wonosobo. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Kemarau Basah, Petambak Garam di Jateng Sulit Penuhi Kebutuhan Pasar

26 Nov 2025, 12:44 WIBNews