- Ketua DPRD: Rp37.000.000 per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp25.750.000 per bulan
- Anggota DPRD: Rp17.750.000 per bulan
Polemik Tunjangan, Ketua DPRD Banjarnegara Mundur: Pengin Anggota Biasa

- Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat mundur dari jabatannya menyusul polemik tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
- Kenaikan tunjangan perumahan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025, memicu kritik masyarakat karena dianggap tidak sebanding dengan kondisi sosial ekonomi warga.
- Harta kekayaan Anas Hidayat menurun menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, tercatat sebesar Rp2,76 miliar pada Desember 2024.
Banjarnegara, IDN Times - Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat menyatakan mundur dari jabatannya dan menjadi anggota biasa. Hal itu dilakukan menyusul polemik soal tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
1. Rincian tunjangan DPRD Banjarnegara terbaru

Untuk diketahui, kenaikan tunjangan perumahan untuk DPRD Kabupaten Banjarnegara ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Amalia Desiana pada 3 Maret 2025. Aturan tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 3 peraturan itu, besaran tunjangan perumahan diatur sebagai berikut:
Kebijakan tersebut disebut sebagai penyesuaian nilai sewa pasar, berdasarkan hasil kajian harga sewa rumah di wilayah Banjarnegara.
2. Alasan mundur jadi Ketua DPRD

Kendati berlandaskan kajian, kebijakan itu memantik reaksi masyarakat. Kritik muncul karena besaran tunjangan dianggap tidak sebanding dengan kondisi sosial ekonomi warga Banjarnegara yang masih berjuang meningkatkan kesejahteraan.
Di tengah polemik itu, Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat dari Partai Demokrat menyatakan mundur dari jabatannya. Ia menyampaikan alasannya melalui pesan WhatsApp dan surat pengunduran diri yang beredar di publik.
“Kondisi masyarakat saat ini masih jauh dari kata sejahtera, menjadikan besaran rupiah yang saya terima sebagai Ketua DPRD belum sebanding dengan kinerja yang saya berikan untuk masyarakat,” tulis Anas.
“Saya mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD untuk menjadi anggota biasa dengan beban tanggung jawab yang mudah-mudahan bisa saya kerjakan,” tambahnya.
Anas menegaskan keputusan itu sebagai tanggung jawab moral melihat dinamika yang berkembang di masyarakat. Ia mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke DPC Partai Demokrat Banjarnegara, dengan tembusan ke DPD Partai Demokrat Jawa Tengah dan DPP Partai Demokrat
“Benar saya sudah mengambil sikap untuk mengundurkan diri per 18 September 2025. Suratnya sudah saya layangkan ke partai. Untuk respons partai, saya siap dengan segala konsekuensi,” imbuhnya.
3. Harta kekayaan dan janji melayani rakyat

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, harta Anas Hidayat pada Desember 2024 tercatat sebesar Rp2,76 miliar, menurun dari laporan semester sebelumnya yang mencapai Rp3,15 miliar.
Rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Rp3 miliar (Rincian: tanah seluas 130 m2 senilai Rp1 miliar dan tanah seluas 2070 m2 senilai Rp2 miliar)
- Alat transportasi dan mesin: Rp517,5 juta (Rincian: mobil Terios tahun 2022, Jeep Katana tahun 2004, dan Granmax tahun 2000)
- Kas dan setara kas: Rp51,6 juta
- Utang: Rp800 juta
Penurunan nilai tersebut dikaitkan dengan beban utang serta penurunan aset likuid.
Seperti diketahui, Anas Hidayat dilantik sebagai Ketua DPRD Banjarnegara periode 2024–2029 pada Oktober 2024. Komposisi pimpinan DPRD meliputi:
- Ketua: Anas Hidayat (Partai Demokrat)
- Wakil Ketua I: Marno (PDI Perjuangan)
- Wakil Ketua II: Bambang Suparno (PKB)
- Wakil Ketua III: Agus Junaidi (Partai Golkar)
Saat pengucapan sumpah, Anas sempat menegaskan komitmen melayani rakyat:
“Menjadi pejabat negara itu sebuah pilihan yang tentu ada konsekuensinya. Menjadi pejabat harus siap melayani rakyat. Sebaliknya, kalau tidak mau melayani, baiknya kembali menjadi rakyat,” pungkasnya kala itu.