Ilustrasi Pegadaian (IDN Times/Bramanta Pamungkas)
Atas laporan resmi ke pihak Polrestabes, pihaknya mengklaim ART dan pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkan pencurian. Perhiasan curian tersebut belakangan diketahui sudah dijual ke empat kantor cabang antara lain Pegadaian Gajah, Pegadaian Mrican, Pegadaian Sriwijaya, Pegadaian Kedungmundu.
Pihaknya juga melaporkan empat kepala cabang Pegadaian ke Polrestabes Semarang atas perkara penggelapan dan pemberatan.
Keempat kepala cabang Pegadaian yang dimaksud Dio antara lain Kepala Unit Pegadaian Masjid Agung Riandika Windiasari, Kepala Pegadaian Sriwijaya Ari Wahyudi, Kepala Pegadaian Mrican Titin Purwoningsih serta Kepala Pegadaian Kedungmundu Dony Agus Setiawan.
"Kedua pelaku sudah diperiksa Resmob. Kemudian pihak kantor cabang Pegadaian juga kami laporkan karena barang hasil curian tidak boleh dilelang karena musti menunggu hasil ketetapan hukum. Saya rasa ini sudah melanggar tindak pidana. Polisi pun sudah melakukan gelar perkara ke rumah korban," tuturnya.