Reaksi BPK Jateng Pasca Kepala Perwakilan Ahmad Luthfi Rahmatullah Ditangkap KPK

BPK Jateng menghormati proses hukum KPK setelah Kepala Perwakilan Ahmad Luthfi Rahmatullah ditangkap dalam OTT terkait kasus korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Humas BPK Jateng menyatakan masih menunggu informasi resmi dan belum mengambil sikap mengenai kelanjutan audit pemerintah daerah maupun penilaian yang menghasilkan opini WTP.
Sebelum penangkapan, Ahmad Luthfi memimpin empat pemeriksaan tematik di Jateng: ketahanan energi, pangan berkelanjutan, pengelolaan pendidikan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Semarang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya buka suara mengenai keterlibatan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah dalam kasus korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Dalam kegiatan OTT KPK, selain menangkap Bupati Klaten Hamenang, penyidik juga menangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi.
Tim Humas BPK Jateng saat dikontak IDN Times mengaku menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak penyidik KPK.
Anggota Humas BPK Jateng, Endah Palupi mengungkapkan pihaknya menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, Kami masih menunggu informasi resmi lebih lanjut terkait kasus tersebut," ujar Endah kepada IDN Times, Jumat (16/10/2026).
Pihaknya sejauh ini belum mengambil sikap resmi mengenai jalannya kegiatan audit keuangan pemerintah daerah yang saat ini sedang dilakukan.
Pun demikian dengan kelanjutan penilaian pengelolaan keuangan yang nantinya menghasilkan skor wajar tanpa pengecualian (WTP), BPK Jateng belum memberikan kejelasan.
Dalam pantauan IDN Times, Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi Rahmatullah terakhir kali bertemu jajaran Pemprov Jateng pada 31 Agustus 2026.
Saat itu Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah dalam rilisnya mengatakan, terdapat empat pemeriksaan yang dilakukan. Pertama, pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi.
Pemeriksaan kedua mengenai kinerja atas upaya dalam meningkatkan produksi dan keterjangkauan pangan secara berkelanjutan.
Ketiga, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan bidang pendidikan. Keempat pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Luthfi menegaskan, pemeriksaan tematik tersebut merupakan bagian dari upaya BPK mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah dan sejalan dengan arah kebijakan RPJMN 2025-2029 serta Renstra BPK 2025-2029.






















