Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Sita Uang Rp2 M

- Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan dan menyita uang senilai Rp2 miliar pada Senin (30/6/2025).
- Penyidik juga menggeledah lima tempat lainnya termasuk rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
- Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Semarang, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan menyita uang senilai Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Sukoharjo, pada Senin (30/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan uang tunai dengan total Rp2 miliar. Penyitaan ini penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," kata Harli melansir dari IDN Times.
Tidak hanya rumah Iwan Kurniawan, penyidik pada Senin (30/6/2025) juga menggeledah lima tempat lainnya, yakni rumah AMS mantan Direktur Keuangan PT Sritex di Solo Baru, Sukoharjo. Di sana, penyidik menyita dokumen dan dua barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel.
Kemudian rumah milik Manager Treasury PT Sritex yang berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta, penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan juga dilakukan di PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar, PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar dan PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta.
“Dari penggeledahan di PT Sari Warna Asli Textile, PT Multi Internasional Logistic, PT Senang Kharisma Textile, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Kapuspenkum.