Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
‘’Intinya, Keputusan Mahkamah Agung itu mengamanatkan tidak boleh ada kebijakan sebelum perubahan UU Cipta Kerja tuntas. Namun, malah lahir Permenaker No 18 tahun 2022 yang mengubah formula penghitungan UMK dan itu membuat pengusaha kesulitan menghitung satuan upah yang harus dikeluarkan,’’ jelas Nugroho.
Dalam penghitungan berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022 ada poin Alpha yang menjadi faktor penghitungannya menjadi sangat tidak pasti.
“Nah, alphanya ini yang angkanya saja di BPS tidak ada. Alpha sendiri terdiri dari faktor produktivitas dan kesempatan kerja yang di BPS tidak ada. Namun, Permenaker menentukan alpha-nya dari 0,1 sampai dengan 0,30. Dan di situ ada batas tidak boleh lebih dari 10 persen untuk kenaikannya. Jadi jelas itu bertentangan dengan PP No 36 tahun 2021,” katanya.