Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnaker Semarang Pakai Aturan Permenaker No 18 untuk Tetapkan UMK

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas upah minimum kabupaten/kota (UMK), Selasa (29/11/2022). Pada koordinasi tersebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan mengimplementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perhitungan UMK Tahun 2023.

1. Terapkan aturan baru dari pemerintah

Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)
Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penyesuaian nilai upah minimum kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen.  

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan baru dari pemerintah tersebut untuk menghitung dan menetapkan UMK.  

‘’Kami menggunakan aturan baru itu karena ada rumusan lain di luar PP No 36. Misalnya, upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (28/11/2022).

2. Buruh minta UMK naik 11–13 persen

Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Setelah melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan, Disnaker akan menyampaikan hasilnya kepada Plt Walikota Semarang. Selanjutnya, akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember mendatang.

“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13 persen. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” kata Sutrisno.

3. Pemkot Semarang akan bertemu pengusaha sampaikan usulan buruh

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sementara itu, Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku, telah bertemu dan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja. Mereka mengusulkan besaran UMK Semarang di angka Rp3,1 juta lebih per bulan.

“Kalau UMK 2022 Rp2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut,” tuturnya. 

Untuk diketahui, sebelum dibawa ke Pemprov Jateng, usulan UMK harus disepakati antara pengusaha dan buruh. Nantinya, pemkot akan sebagai penengah antara buruh maupun pengusaha. 

"Kedua usulan itu akan dikaji, sebelum dibawa ke pemprov,” tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us