Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK Kota Semarang Diusulkan Naik 7,95 Persen

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Semarang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan dan Apindo terkait penentuan upah minimum kota (UMK) tahun 2023. Hasil dari rapat terdapat kesepakatan UMK Kota Semarang tahun 2023 sebesar Rp 3.060.348,78 atau naik 7,95 persen dari tahun 2022.

1. UMK Kota Semarang diputuskan naik 7,95 persen

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam penentuan UMK Kota Semarang 2023, Disnaker dan Serikat Pekerja menyatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa dipakai. Adapun, mereka menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023. 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, untuk menentukan UMK memang harus seimbang antara keputusan pemerintah dengan keinginan dari masyarakat dalam hal ini adalah buruh yang menerima upah. Melalui rapat pleno ini pihaknya berharap keputusan terbaik, yakni untuk pengusaha dan buruh bisa tercapai.

"Jadi usulan besaran UMK di Kota Semarang tahun 2023 pemerintah sepakat dengan serikat pekerja ada kenaikan sebesar 7,95 persen dari UMK tahun lalu. Nominalnya sekitar Rp 3.060.348,78," ungkapnya usai rapat dewan pengupahan bersama perwakilan Apindo Kota Semarang dan serikat pekerja, Selasa (29/11/2022).

2. Disnaker bawa usulan ke Plt Wali Kota Semarang

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Adapun, usai rapat tersebut Disnaker akan membawa usulan yang telah disepakati kepada Plt Wali Kota Semarang yang setelah itu akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah. 

“Nantinya setelah diusulkan hingga ke tingkat Gubernur maka akan diumumkan besaran kenaikan UMK Tahun 2023 pada bulan Desember mendatang,” kata Sutrisno.

Kemudian, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Serikat Pekerja KSPN, Slamet Kuswanto mengatakan, untuk mengusulkan UMK tersebut pihaknya telah melakukan survei untuk mengetahui angka termutakhir kebutuhan untuk hidup layak.

3. Serikat pekerja sepakat dengan hasil rapat UMK

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

"Ada lima pasar yang kami survei, Pasar Karangayu, Jatingaleh, Langgar, Mangkang, dan Pedurungan," tuturnya.

Dari hasil survei tersebut didapatkan angka Rp3,6 juta atau naik 29,94 persen. Atas dasar survei itu, serikat pekerja meminta pemerintah untuk tidak mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kami sepakat dengan Pemerintah Kota Semarang yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023. Sehingga, UMK menjadi sebesar Rp 3.060.348,78 atau naik sebesar 7,95 persen sekitar Rp225 ribu dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2,8 juta," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM
Follow Us