Solar Ilegal SPOB Nurfaizah 03 Dilimpahkan Lanal Semarang ke ESDM

Lanal Semarang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti solar ilegal dari kapal SPOB Nurfaizah 03 kepada Kementerian ESDM.
Sejumlah ABK SPOB Nurfaizah 03 telah dimintai keterangan, sementara proses penyidikan terhadap pemilik kapal masih berjalan.
ESDM mengapresiasi pengamanan TNI AL dan menyoroti dugaan pelanggaran distribusi BBM, setelah muatan kapal ditemukan 450 kiloliter dari rencana 1,5 juta ton kiloliter.
Semarang, IDN Times - Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang memutuskan melakukan pelimpahan berkas perkara atas barang bukti berupa BBM jenis solar ilegal kepada Kementerian ESDM.
Barang bukti tersebut semula didapat dari penindakan aktivitas distribusi solar yang dilakukan secara ilegal di kapal SPOB Nurfaizah 03.
"Pada hari ini kita melakukan pelimpahan berkas perkara barang bukti BBM ilegal sebagai barang bukti yang selama ini di bawah pengawasan Lanal Semarang," ujar Danlanal Semarang Kolonel (Mar) Sabprowanto, di markasnya Jalan Arteri Soekarno-Hatta Kecamatan Semarang Barat, Kamis (22/10/2026).
Table of Content
1. ABK kapal dimintai keterangan

Ilustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal Pihaknya mengaku telah memeriksa sejumlah kru kapal SPOB Nurfaizah 03 berkaitan kepemilikan solar ilegal tersebut.
Mengenai proses penyidikan terhadap pemilik kapal, katanya saat ini masih berproses.
"Sudah dimintai keterangan dari ABK kapal untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke kementerian," jelasnya.
2. ESDM diminta bantu amankan obyek vital

Ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama) Dengan melibatkan ESDM, ia menuturkan ke depan diharapkan terbangun sinergitas antara kementerian dan Lanal Semarang. Termasuk juga upaya pengamanan obyek vital dan pembinaan masyarakat pesisir.
"Tentunya kami mendukung penuh program Kementerian ESDM," terangnya.
3. ESDM apresiasi langkah gercep Lanal

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara solar ilegal. (IDN Times/Fariz Fardianto) Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huawe menyampaikan apresiasi kepada Lanal Semarang karena sudah proaktif melakukan langkah pengamanan terhadap solar ilegal sitaan kapak SPOB Nurfaizah 03.
"Maka kami upayakan koordinasi untuk menjaga ketahanan energi kita. Tujuan kami mempertegas seperti apa yang sudah dilakukan TNI AL terkait upaya pengamanan terhadap distribusi BBM yang dilakukan dengan cara tidak sesuai ketentuan," tambahnya.
Dari temuan yang disampaikan oleh Lanal, pihaknya mengklaim bahwa ada pelanggaran hukum soal pola distribusi BBM di kapal SPOB Nurfaizah. Kapal yang awalnya akan membawa 1,5 juta ton kiloliter tetapi saat diselidiki yang diangkut 450 kiloliter.
"TNI AL pada tanggal 15 September 2026 telah mengamankan barang bukti berupa BBM dari SPOB Nurfaizah 3 di Semarang," paparnya.























