Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Solar Ilegal SPOB Nurfaizah 03 Dilimpahkan Lanal Semarang ke ESDM
Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huawe dan Danlanal Semarang Kolonel Mar Sabprowanto bersiap mengecek barang bukti solar ilegal. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Lanal Semarang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti solar ilegal dari kapal SPOB Nurfaizah 03 kepada Kementerian ESDM.

  • Sejumlah ABK SPOB Nurfaizah 03 telah dimintai keterangan, sementara proses penyidikan terhadap pemilik kapal masih berjalan.

  • ESDM mengapresiasi pengamanan TNI AL dan menyoroti dugaan pelanggaran distribusi BBM, setelah muatan kapal ditemukan 450 kiloliter dari rencana 1,5 juta ton kiloliter.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
15 September 2026

TNI AL mengamankan barang bukti BBM dari kapal SPOB Nurfaizah 03 di Semarang.

Kamis (22/10/2026)

Lanal Semarang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti solar ilegal dari SPOB Nurfaizah 03 kepada Kementerian ESDM. ESDM mengapresiasi langkah pengamanan dan akan berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM.

saat ini

Penyidikan terhadap pemilik kapal SPOB Nurfaizah 03 masih berproses.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Lanal Semarang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti solar ilegal dari kapal SPOB Nurfaizah 03 kepada Kementerian ESDM.
  • Who?
    Lanal Semarang, Kementerian ESDM, kru kapal SPOB Nurfaizah 03, pemilik kapal yang proses penyidikannya masih berjalan, serta Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huawe.
  • Where?
    Pelimpahan dilakukan di markas Lanal Semarang, Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Kecamatan Semarang Barat, Semarang.
  • When?
    Pelimpahan berkas dilakukan Kamis, 22 Oktober 2026. Barang bukti BBM dari SPOB Nurfaizah 03 telah diamankan TNI AL pada 15 September 2026.
  • Why?
    Pelimpahan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pola distribusi BBM kapal SPOB Nurfaizah 03 yang tidak sesuai ketentuan.
  • How?
    Lanal Semarang memeriksa sejumlah ABK, mengamankan solar sebagai barang bukti, lalu menyerahkan berkas perkara kepada Kementerian ESDM untuk koordinasi pengamanan distribusi BBM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
TNI AL Semarang menemukan solar yang dibawa kapal SPOB Nurfaizah 03 tidak sesuai aturan. Kru kapal sudah dimintai cerita. Berkas dan solar itu sekarang diberikan ke Kementerian ESDM. Mereka akan bekerja bersama untuk menjaga solar dan memeriksa masalah ini. Pemilik kapal masih sedang diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pelimpahan perkara solar ilegal kepada Kementerian ESDM mencerminkan upaya penegakan yang terkoordinasi setelah Lanal Semarang mengamankan barang bukti dan meminta keterangan kru kapal. Apresiasi ESDM terhadap langkah proaktif ini juga membuka ruang sinergi untuk pengamanan distribusi BBM, obyek vital, serta pembinaan masyarakat pesisir secara lebih terarah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang memutuskan melakukan pelimpahan berkas perkara atas barang bukti berupa BBM jenis solar ilegal kepada Kementerian ESDM.

Barang bukti tersebut semula didapat dari penindakan aktivitas distribusi solar yang dilakukan secara ilegal di kapal SPOB Nurfaizah 03.

"Pada hari ini kita melakukan pelimpahan berkas perkara barang bukti BBM ilegal sebagai barang bukti yang selama ini di bawah pengawasan Lanal Semarang," ujar Danlanal Semarang Kolonel (Mar) Sabprowanto, di markasnya Jalan Arteri Soekarno-Hatta Kecamatan Semarang Barat, Kamis (22/10/2026).

1. ABK kapal dimintai keterangan

Ilustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Pihaknya mengaku telah memeriksa sejumlah kru kapal SPOB Nurfaizah 03 berkaitan kepemilikan solar ilegal tersebut.

Mengenai proses penyidikan terhadap pemilik kapal, katanya saat ini masih berproses.

"Sudah dimintai keterangan dari ABK kapal untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke kementerian," jelasnya.

2. ESDM diminta bantu amankan obyek vital

Ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan melibatkan ESDM, ia menuturkan ke depan diharapkan terbangun sinergitas antara kementerian dan Lanal Semarang. Termasuk juga upaya pengamanan obyek vital dan pembinaan masyarakat pesisir. 

"Tentunya kami mendukung penuh program Kementerian ESDM," terangnya.

3. ESDM apresiasi langkah gercep Lanal

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara solar ilegal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huawe menyampaikan apresiasi kepada Lanal Semarang karena sudah proaktif melakukan langkah pengamanan terhadap  solar ilegal sitaan kapak SPOB Nurfaizah 03.

"Maka kami upayakan koordinasi untuk menjaga ketahanan energi kita. Tujuan kami mempertegas seperti apa yang sudah dilakukan TNI AL terkait upaya pengamanan terhadap distribusi BBM yang dilakukan dengan cara tidak sesuai ketentuan," tambahnya.

Dari temuan yang disampaikan oleh Lanal, pihaknya mengklaim bahwa ada pelanggaran hukum soal pola distribusi BBM di kapal SPOB Nurfaizah. Kapal yang awalnya akan membawa 1,5 juta ton kiloliter tetapi saat diselidiki yang diangkut 450 kiloliter.

"TNI AL pada tanggal 15 September 2026 telah mengamankan barang bukti berupa BBM dari SPOB Nurfaizah 3 di Semarang," paparnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article