Semarang, IDN Times - Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang memutuskan melakukan pelimpahan berkas perkara atas barang bukti berupa BBM jenis solar ilegal kepada Kementerian ESDM.
Barang bukti tersebut semula didapat dari penindakan aktivitas distribusi solar yang dilakukan secara ilegal di kapal SPOB Nurfaizah 03.
"Pada hari ini kita melakukan pelimpahan berkas perkara barang bukti BBM ilegal sebagai barang bukti yang selama ini di bawah pengawasan Lanal Semarang," ujar Danlanal Semarang Kolonel (Mar) Sabprowanto, di markasnya Jalan Arteri Soekarno-Hatta Kecamatan Semarang Barat, Kamis (22/10/2026).
