Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sudewo Anggap Aneh Usai Divonis Penjara 8,6 Tahun: Ini Sandiwara Hukum
Bupati Pati non aktif Sudewo selaku terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA dan Pilkades. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis delapan tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA serta Pilkades Pati.

  • Sudewo menyebut persidangan sebagai sandiwara hukum dan menuding adanya intervensi politik, karena vonis dinilai sama dengan tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta sidang.

  • Ia membantah menerima uang suap maupun gratifikasi, mengaku tidak terkait terdakwa lain, dan akan berkoordinasi dengan pengacara dalam sepekan untuk menentukan langkah berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 Oktober 2026

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo dalam kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA serta Pilkades Pati.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sudewo, Bupati Pati nonaktif, divonis delapan tahun enam bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA serta Pilkades Pati. Ia menyebut proses persidangan sebagai sandiwara hukum.
  • Who?
    Sudewo sebagai terdakwa; majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang; jaksa penuntut umum; serta nama Nur Hidayat, Sumarjiono, dan Sumarjan yang disebut Sudewo dalam pernyataannya.
  • Where?
    Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan proyek DJKA dan Pilkades di Pati.
  • When?
    Vonis dijatuhkan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sudewo menyatakan akan mempertimbangkan sikap selama sepekan dan berkoordinasi dengan pengacaranya.
  • Why?
    Sudewo menilai vonis tersebut tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia membantah menerima uang melalui rekening BRI Gareng, terlibat dengan terdakwa lain, maupun menerima gratifikasi.
  • How?
    Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan, sesuai tuntutan JPU menurut Sudewo. Ia menyatakan akan tetap tenang, menunggu koordinasi dengan pengacara, dan belum ada kepastian langkah hukumnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudewo, bupati Pati yang tidak aktif, dihukum penjara 8 tahun 6 bulan karena kasus suap dan gratifikasi. Ia bilang sidangnya aneh dan seperti sandiwara. Sudewo juga bilang ia tidak menerima uang dan tidak menyuruh orang lain. Sekarang ia mau tenang dulu dan bicara dengan pengacaranya selama seminggu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah putusan yang berat, respons Sudewo menunjukkan upaya menjaga ketenangan dan ketegaran. Ia memilih memberi waktu untuk berpikir serta berkoordinasi dengan pengacaranya sebelum menentukan sikap, sembari menyampaikan keberatannya atas perkara yang menurutnya belum selaras dengan fakta persidangan. Sikap ini mencerminkan kehati-hatian dalam menghadapi situasi sulit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Bupati Pati non aktif Sudewo menganggap proses persidangan yang ia jalani atas kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA serta Pilkades Pati memiliki sebuah keanehan. Seperti diketahui, Sudewo sebagai terdakwa divonis hukuman badan 8 tahun enam bulan oleh mjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya tahapan sidang yang dijalaninya selama ini penuh dengan sebuah sandiwara. Terlebih lagi majelis hakim menjatuhkan vonis 8,6 bulan sesuai tuntutan JPU yang mana ia menuding tidak mempertimbangkan fakta yang muncul saat sidang.

"Jadi saya menilainya ini suatu keanehan atau sandiwara hukum. Saya jadi paham bahwa ini ada intervensi politik. Saya akan pikir pikir seminggu ke depan saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap," ungkapnya.

Sudewo bilang dirinya tak ada sangkut pautnya dengan para terdakwa lainnya seperti Nur Hidayat, beberapa saksi seperti Sumarjiono maupun Sumarjan.

Ia juga membantah terlibat suap dengan menerima uang melalui rekening BRI Gareng.

"Nur Hidayat saja uang sebanyak Rp450 juta juga tidak pernah merasa memiliki. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Hidayat. Uang Rp200 juta dari BRI gareng apalagi. BRI gareng saja merasa tidak pernah kenal saya," jelasnya.

Untuk sidang kasus gratifikasi, ia juga bingung dengan daftar angka gratifikasi dari KPK. Ia merasa tidak pernah menerima gratifikasi sama sekali.

"Sama sekali tidak untuk saya. Tapi dalam pemeriksaan KPK tiba-tiba angka itu berubah angka itu untuk saya angka itu ubtuk saya. Padahal konteksnya untuk apa. Proyeknya untuk apa. Apakah angkanya ratusan ribu ratusan juta sama sekali ndak ada disebutkan," akunya.

Sebab itulah, untuk kondisinya ke depan dirinya berusaha menenangkan diri dan tetap tabah. "Apapun kondisi ini situasi ini saya berusaha tenang  Dan tegar. Karena saya ini nothing to lose. Ndak melakukan sama selali. Yang perangkat desa itu yang melakukan desa bukan tindakan saya. Yang dalam sidang itu semua saksi menyatakan itu hanya asumsi. Asumsi perintahnya bupati. Tapi tidak pernah ada saksi Yang bilanh dapat perintah dari saya. Dalam pemilihan perangkat desa ini daya dipaksa dikaitan demgan Sumarjiono dan Sumarjan," tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article