Semarang, IDN Times - Bupati Pati non aktif Sudewo menganggap proses persidangan yang ia jalani atas kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA serta Pilkades Pati memiliki sebuah keanehan. Seperti diketahui, Sudewo sebagai terdakwa divonis hukuman badan 8 tahun enam bulan oleh mjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya tahapan sidang yang dijalaninya selama ini penuh dengan sebuah sandiwara. Terlebih lagi majelis hakim menjatuhkan vonis 8,6 bulan sesuai tuntutan JPU yang mana ia menuding tidak mempertimbangkan fakta yang muncul saat sidang.
"Jadi saya menilainya ini suatu keanehan atau sandiwara hukum. Saya jadi paham bahwa ini ada intervensi politik. Saya akan pikir pikir seminggu ke depan saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap," ungkapnya.
Sudewo bilang dirinya tak ada sangkut pautnya dengan para terdakwa lainnya seperti Nur Hidayat, beberapa saksi seperti Sumarjiono maupun Sumarjan.
Ia juga membantah terlibat suap dengan menerima uang melalui rekening BRI Gareng.
"Nur Hidayat saja uang sebanyak Rp450 juta juga tidak pernah merasa memiliki. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Hidayat. Uang Rp200 juta dari BRI gareng apalagi. BRI gareng saja merasa tidak pernah kenal saya," jelasnya.
Untuk sidang kasus gratifikasi, ia juga bingung dengan daftar angka gratifikasi dari KPK. Ia merasa tidak pernah menerima gratifikasi sama sekali.
"Sama sekali tidak untuk saya. Tapi dalam pemeriksaan KPK tiba-tiba angka itu berubah angka itu untuk saya angka itu ubtuk saya. Padahal konteksnya untuk apa. Proyeknya untuk apa. Apakah angkanya ratusan ribu ratusan juta sama sekali ndak ada disebutkan," akunya.
Sebab itulah, untuk kondisinya ke depan dirinya berusaha menenangkan diri dan tetap tabah. "Apapun kondisi ini situasi ini saya berusaha tenang Dan tegar. Karena saya ini nothing to lose. Ndak melakukan sama selali. Yang perangkat desa itu yang melakukan desa bukan tindakan saya. Yang dalam sidang itu semua saksi menyatakan itu hanya asumsi. Asumsi perintahnya bupati. Tapi tidak pernah ada saksi Yang bilanh dapat perintah dari saya. Dalam pemilihan perangkat desa ini daya dipaksa dikaitan demgan Sumarjiono dan Sumarjan," tandasnya.
