Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wali Kota Solo Upayakan Parkir ATM dan Minimarket di Solo Gratis
Launcing seragam juru parkir baru oleh Pemkot Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Wali Kota Solo Respati Ardi mengupayakan parkir gratis di ATM, minimarket, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik demi kenyamanan serta kepastian biaya bagi masyarakat.
  • Pemkot Solo akan memperketat pengawasan parkir liar dan pungutan di luar tarif resmi bersama Satpol PP, dengan tindakan tegas terhadap juru parkir pelanggar.
  • Pada 2027, Pemkot Solo berencana mengumumkan titik pengelolaan parkir beserta pihak penanggung jawabnya agar masyarakat mudah melapor dan sistem lebih transparan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Oktober 2026

Respati Ardi menyampaikan upaya parkir gratis untuk pengguna ATM, minimarket, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik saat bertemu pengelola parkir di Polresta Solo. Pemkot juga akan memperketat pengawasan terhadap parkir liar dan pungutan di luar tarif resmi.

2027

Respati berencana mengumumkan titik-titik pengelolaan parkir di Kota Solo kepada publik, termasuk pihak pengelola dan penanggung jawabnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Wali Kota Solo mengupayakan parkir gratis bagi pengguna ATM, pengunjung minimarket, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik, serta penertiban parkir liar dan pungutan di luar tarif resmi.
  • Who?
    Wali Kota Solo Respati Ardi, Pemerintah Kota Solo, pengelola parkir, juru parkir, Satpol PP, serta masyarakat pengguna fasilitas pelayanan publik terlibat dalam penataan tersebut.
  • Where?
    Kebijakan dan penertiban ditujukan untuk titik-titik parkir di Kota Solo. Pertemuan Respati dengan seluruh pengelola parkir berlangsung di Polresta Solo.
  • When?
    Respati menyampaikan upaya tersebut saat bertemu pengelola parkir pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pengumuman titik pengelolaan parkir kepada publik direncanakan pada 2027.
  • Why?
    Penataan dilakukan untuk memberi kepastian biaya dan kenyamanan bagi masyarakat, melindungi warga dari pungutan tidak semestinya, serta mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib dan transparan.
  • How?
    Pemkot Solo akan mengatur parkir gratis pada fasilitas pelayanan publik, memperketat pengawasan bersama Satpol PP dan pihak terkait, menindak jukir yang menarik tarif di luar ketentuan, serta mengumumkan pengelola titik parkir pada 2027.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mau parkir di ATM, minimarket, dan tempat ibadah jadi gratis. Ia ingin orang-orang nyaman dan tahu biaya parkirnya. Petugas parkir yang minta uang lebih dari karcis akan ditindak. Tahun 2027, pemerintah mau memberi tahu tempat parkir dan pengelolanya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Upaya Solo menggratiskan parkir di ATM, minimarket, dan fasilitas pelayanan publik mencerminkan perhatian pada kepastian biaya serta kenyamanan warga. Rencana penindakan pungutan di luar ketentuan dan keterbukaan pengelola parkir juga memberi dasar bagi sistem yang lebih tertib, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memahami hak dan pihak yang bertanggung jawab.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surakarta, IDN Times – Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengupayakan kebijakan parkir gratis bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan berbelanja di minimarket. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Respati saat bertemu dengan seluruh pengelola parkir di Polresta Solo, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan, fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk rumah ibadah, perlu mendapatkan perhatian dalam kebijakan parkir gratis.

“Minimarket, rumah ibadah, hal-hal yang itu masyarakat bersifat pelayanan publik itu semua harus digratiskan (parkirnya),” ujarnya.

1. Parkir Gratis untuk Fasilitas Pelayanan Publik

Ilustrasi mesin ATM. Kasus kredit fiktif dan penggelapan dana nasabah oleh oknum internal bank terus berulang. (Pixabay/pixabay.com/photos/atm-brexit-cash-withdraw-cash-1524868/)

Respati mengatakan, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pendapatan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang nyaman dan memiliki kepastian biaya.

Menurutnya, fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik harus bisa diakses masyarakat tanpa terbebani biaya parkir. Sementara itu, pengelolaan parkir di titik-titik komersial akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai lokasi parkir yang gratis maupun titik parkir yang menerapkan tarif sesuai aturan.

2. Jukir Liar dan Pungutan di Luar Karcis Bakal Ditindak

Launcing seragam juru parkir baru oleh Pemkot Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain mengupayakan parkir gratis di sejumlah fasilitas, Pemkot Solo juga akan memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Penertiban akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak terkait. Respati menegaskan, juru parkir (jukir) yang menarik biaya di luar tarif resmi akan ditindak tegas.

“Karena ini juga melindungi hak bagi warga negara masyarakat untuk bisa mendapatkan kepastian. Termasuk yang narik parkir di luar batasan itu? Iya jelas karena itu tindakan koruptif di luar karcis. Kalau masih kedapatan? Kita akan tindak tegas itu menjadi penting,” jelasnya.

Menurut Respati, penindakan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak semestinya sekaligus memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

3. Pengelola Parkir Akan Diumumkan ke Publik pada 2027

Ilustrasi kawasan parkir di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Untuk mendukung transparansi, Respati berencana mengumumkan titik-titik pengelolaan parkir di Kota Solo kepada publik pada 2027. Informasi tersebut akan mencakup pihak-pihak yang memiliki hak mengelola serta penanggung jawab di setiap titik parkir.

Dengan keterbukaan informasi itu, masyarakat diharapkan dapat mengetahui pihak yang berwenang dan menghubunginya apabila menemukan persoalan dalam pengelolaan parkir.

Respati berharap penataan tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama antara pemerintah, pengelola parkir, aparat, dan masyarakat. Ia ingin membangun sistem perparkiran yang tertib, transparan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

“Mari kita tunjukkan Kota Solo ini kota yang layak, kota yang sangat potensi untuk wisata, potensi budaya, kota yang layak untuk tempat tempat tinggal kita hidup dan kota yang benar-benar nyaman dan aman ditinggali untuk siapapun,” tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article