[OPINI] Mendorong Tender Dini Demi Percepatan Realisasi Anggaran
Mewujudkan anggaran yang sehat dan transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada tanggal 1 Desember 2022, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyerahkan dokumen isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2023 kepada para menterinya. DIPA merupakan dokumen yang berisi informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar eksekusi kegiatan satuan kerja (satker) dalam pelaksanaan APBN.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan mendorong penyerapan APBN dan APBD untuk menggerakkan perekonomian.
“Saya minta percepat realisasi belanja di APBN maupun APBD khususnya belanja modal dan belanja sosial,” katanya.
Sedemikian jelas arahan itu, bahkan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, presiden kerap meminta untuk segera mempercepat penyerapan anggaran. Artinya, seluruh kementerian/Lembaga (K/L) dari level pusat sampai dengan satker di daerah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan dan mempercepat realisasi belanja APBN tahun 2023.
Sejatinya, Kementerian Keuangan telah dan terus berupaya membuat terobosan guna mendorong percepatan realisasi belanja. Melalui peran regional chief economist (RCE), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan berbagai kajian dan kegiatan yang relevan untuk mendongkrak realisasi belanja di wilayah kerja masing-masing.
Selain menetapkan target realisasi anggaran per jenis belanja pada setiap triwulan, Kementerian Keuangan juga memberikan rangsangan kepada setiap K/L dan satker untuk melaksanakan tender/seleksi dini, atau yang disebut sebagai kontrak pra DIPA. Keberhasilan satker dalam melaksanakan tender dini akan diganjar dengan tambahan nilai pada indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), yang merupakan rapor bagi satker pengelola APBN. Artinya, makin banyak jumlah kontrak dari hasil lelang dini, makin besar peluang satker untuk memperoleh nilai rapor yang bagus.
Tender Dini
Pada beberapa penelitian, hubungan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) dengan penyerapan anggaran menunjukkan bahwa faktor pelaksanaan PBJ berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyerapan anggaran belanja, khususnya pada pelaksanaan belanja modal. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kecepatan pelaksanaan PBJ mempengaruhi percepatan penyerapan anggaran.
Tender dini adalah proses pemilihan penyedia jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan sebelum anggaran tahun berikutnya efektif dilaksanakan. Tujuannya supaya kontrak PBJ tidak terlambat untuk ditandatangani, atau karena pekerjaan harus dilakukan dari awal tahun anggaran atau untuk memberi waktu pelaksanaan pekerjaan yang cukup. Sehingga, penyerapan belanja dapat dipercepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun anggaran, pemilihan penyedia jasa dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran K/L.
Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyebutkan bahwa penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah DIPA disahkan. Dalam hal DIPA disahkan sebelum tahun anggaran, maka kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif, yaitu 1 Januari setiap tahunnya.
Dengan demikian, mengingat DIPA tahun 2023 telah disahkan, maka kontrak PBJ dapat dilakukan pada bulan Desember 2022. Sehingga, pada tanggal 1 Januari dimana DIPA telah berlaku efektif, pelaksanaan pekerjaan atas kontrak tersebut sudah dapat dieksekusi.
Baca Juga: [OPINI] Wujudkan Pemilu Inklusif 2024 Lewat Peran Kelompok Relawan Demokrasi