[OPINI] Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa Tengah
Kamu sudah merasakan manfaatnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dana desa merupakan bagian tak terpisahkan dari APBN semenjak kebijakan tersebut diluncurkan pada tahun 2015. Dana desa umumnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran dana desa yang diterima tiap desa dipengaruhi oleh status pembangunan desa yang terdiri dari desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, maupun desa mandiri.
Berdasarkan data penyerapan dana desa yang diperoleh dari aplikasi OMSPAN Kanwil DJPb Jawa Tengah per tanggal 4 Maret 2022, diketahui bahwa pada tahun 2021 anggaran dana desa di Jawa Tengah sebesar Rp8,157 triliun untuk 7.809 desa. Dari alokasi tersebut berhasil disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa (RKD) sebanyak Rp8,155 triliun atau 99,98 persen. Hanya saja, jika menilik laporan realisasinya, tercatat bahwa penggunaan dana desa di Jawa Tengah baru sebesar Rp7,381 triliun. Hal ini tentu menjadi tanda tanya, mengapa sampai tahun anggaran berakhir, desa atau pemda belum melaporkan penggunaan dana desa?
Bagaimana sebenarnya pemanfaatan dana desa di Jawa Tengah tahun 2021? Mari kita lihat beberapa program prioritas yang bisa digunakan untuk melihat efektivitas penyaluran dana desa seperti: program pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan dan penanganan COVID-19.
Penanggulangan Kemiskinan
Dana desa di Jawa Tengah pada tahun 2021 cukup banyak digunakan untuk penanggulangan kemiskinan yang realisasinya mencapai Rp2,2 triliun atau 27,85 persen dari anggaran dana desa yang digelontorkan. Namun, apabila kita melihat dari tahun 2020, penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan realisasinya lebih besar dibandingkan tahun 2021, yaitu mencapai 43 persen dari alokasi dana desa yang diberikan sebesar Rp8,116 triliun. Hal ini dikarenakan pada tahun 2020, kegiatan yang dilakukan lebih banyak dibandingkan tahun 2021 sehingga realisasi yang dicapai pun lebih besar mencapai Rp3,5 triliun.
Pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa di tahun 2021, dana desa untuk penanggulangan kemiskinan digunakan untuk pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif serta memfasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin. Selain itu, penanggulangan kemiskinan juga dialokasikan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa berupa dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau berprestasi, penyelenggaraan pos kesehatan desa seperti penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dan dukungan pelaksanaan program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan realisasinya mencapai 2,48 persen dari anggaran dana desa. Pada bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dana desa untuk penanggulangan kemiskinan dialokasikan untuk bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin.
Realisasi penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan terbanyak di tahun 2021 digelontorkan pada bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa yaitu sebesar Rp2 triliun terutama untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa dan tambahan BLT desa yang realisasinya mencapai 25 persen dari total anggaran dana desa. Selain untuk BLT, dana desa juga direalisasikan dalam bentuk bantuan pendidikan, bantuan pangan atau sembako, serta bantuan pengobatan.
Berkaca pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, penggunaan dana desa tahun 2022 diperuntukkan paling sedikit 40 persen sebagai program perlindungan sosial berupa BLT desa. Apabila kita melihat dari realisasi BLT desa tahun 2021 yang hanya 25 persen dari anggaran dana desa, tentunya ini menjadi upaya yang harus terus dilakukan agar target tersebut bisa tercapai di tahun 2022. Mengingat dampak dari pandemi bagi masyarakat desa, seluruh aparat desa diharapkan dapat mendukung target minimal 40 persen tersebut sebagai bentuk penanganan kemiskinan di desa.
Apabila kita melirik dari capaian realisasi BLT desa di tahun 2020 yang mampu mencapai 40 persen dari anggaran dana desa, yakni sebesar Rp3,2 triliun, tentunya desa masih tetap bisa optimis untuk mencapai target realisasi 40 persen di tahun 2022, apalagi pemerintah telah memperluas persyaratan penerima BLT desa.
Baca Juga: Agar Dana Desa Tahun 2022 Tersalur Lebih Cepat
Baca Juga: Susah Sinyal, Gereja Katolik di Desa-desa Data Jemaat secara Manual