New Normal, CEO PSIS Tanyakan Kapasitas Penonton di Protokol Kesehatan COVID-19 

Perlu hati-hati dalam penerapannya

Semarang, IDN Times - Kementerian Pemuda dan Olahraga merilis protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga di era normal batu atau new normal. Kebijakan tersebut mengundang pertanyaan dari pelaku di bidang olahraga, salah satunya pengelola klub sepakbola PSIS Semarang.

1. PSIS tanyakan protokol olahraga di tengah new normal pandemik COVID-19

New Normal, CEO PSIS Tanyakan Kapasitas Penonton di Protokol Kesehatan COVID-19 ANTARA FOTO/Aji Styawan

CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi mengatakan, pihaknya sudah membaca SK Menpora bernomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang protokol pencegahan penularan COVID-19 pada kegiatan kepemudaan dan keolahragaan dalam mendukung tatanan kehidupan new normal.

‘’Kami sudah membaca dan mencermati protokol kesehatan tersebut. Kemenpora membagi kegiatan olahraga dalam tiga tahapan. Dari tahapan itu ada beberapa aturan yang harus dibuat detail, dan kami menanyakan soal kapasitas 30 persen kuota penonton di tahapan ketiga,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/6).

Baca Juga: Subsidi Klub Liga 1 Belum Cair, CEO PSIS Semarang Desak RUPS PT LIB

2. Kemenpora bagi protokol kesehatan COVID-19 dalam 3 tahap

New Normal, CEO PSIS Tanyakan Kapasitas Penonton di Protokol Kesehatan COVID-19 (Pengunjung yang berolahraga tetap memperhatikan jarak di pelataran GBK) IDN Times/Arief Rahmat

Untuk diketahui dalam protokol kesehatan COVID-19 di kegiatan keolahragaan dan kepemudaan mengatur pada tahap pertama, kegiatan atlet olahraga yang bersifat individu boleh dilakukan dengan protokol kesehatan yang cukup ketat. Selain itu, harus melalui tes PCR yang hasilnya negatif.

Kemudian di tahapan kedua, kegiatan olahraga yang melibatkan orang banyak seperti sepak bola dan kejuaraan dalam negeri sudah boleh dilakukan atas seizin pemerintah. Akan tetapi, pada tahapan ini belum diperbolehkan adanya penonton yang hadir menyaksikan.

Sementara di tahapan terakhir atau ketiga, Kemenpora sudah memperbolehkan adanya pertandingan atau uji coba yang melibatkan tim dari luar negeri dan bisa dihadiri penonton. Namun, kompetisi olahraga diperbolehkan berlangsung dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas penuh. Selain itu, penonton yang hadir usianya minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun serta bisa menunjukkan hasil tes PCR yang negatif.

3. Khusus tahapan yang mengatur kapasitas penonton dalam pertandingan perlu dipertimbangkan

New Normal, CEO PSIS Tanyakan Kapasitas Penonton di Protokol Kesehatan COVID-19 IDN Times/ Muchammad Haikal

Membaca protokol kesehatan tersebut, Yoyok yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menilai, pihaknya fokus pada aturan kapasitas 30 persen kuota penonton di tahapan ketiga.

“Kami apresiasi dan berterima kasih pada Kemenpora yang sudah membuat protokol kesehatan dan cukup bermanfaat untuk atlet serta para penonton nantinya. Namun, harus hati-hati juga dalam pelaksanaanya. Seperti contoh Stadion GBK (red-Gelora Bung Karno) itu cukup besar. Kapasitasnya sekitar 77 ribu kalau penuh dengan single seat. Berarti sekitar 20 ribu orang boleh datang ke stadion kalau melihat aturan tersebut di tahap ketiga. Ini yang harus hati-hati kalau pandemik COVID-18 belum teratasi secara tuntas,” tandasnya.

Baca Juga: Pandemik COVID-19, PSIS Semarang Usul Liga 1 Diganti Home Tournament

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya