Debitur Perbankan di Jateng yang Terdampak Pandemik Mulai Melandai
Pengajuan restrukturisasi kredit mayoritas dari sektor mikro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Debitur perbankan di Jawa Tengah yang terdampak pandemik COVID-19 mulai melandai pada tahun 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY mencatat jumlah debitur yang telah direstrukturisasi mulai menurun pada bulan Mei 2021.
Baca Juga: Sektor Investasi dan Ekspor Dukung Pemulihan Ekonomi Jateng
1. Sebanyak 1.218.444 debitur dapat restrukturisasi kredit
Berdasarkan data OJK, jumlah debitur yang terdampak pandemik COVID-19 per Agustus 2021 sebanyak 1.273.127 nasabah dengan nilai Rp 72,641 miliar. Kendati demikian, pengajuan restrukturisasi kredit dari nasabah di 42 bank umum dan 275 BPR/S yang disetujui mendapatkan relaksasi pembiayaan sebanyak 1.218.444 debitur dengan nilai Rp 59,293 miliar.
Kepala Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi kredit itu turun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
‘’Pada bulan Juni 2021 ada 1.223.622 debitur dengan nilai Rp 59,664 miliar; bulan Juli 2021 ada 1.221.698 debitur dengan nilai Rp 59,590 miliar; dan bulan Agustus 2021 ada 1.218.444 debitur dengan nilai Rp 59,293 miliar,’’ ungkapnya, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Pertumbuhan Industri di Jateng Bakal Untungkan Bisnis Trucking