Insentif PPN Properti Diperpanjang, Penjualan Rumah di Semarang Naik
Rupanya, bisnis properti tidak terdampak COVID-19 OmicronÂ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah melakukan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga bulan September 2022. Upaya itu ampuh mendongkrak penjualan rumah di Kota Semarang dalam dua bulan terakhir.
Baca Juga: PPKM Level 1, Pengembang Properti Semarang Tancap Gas Penjualan Rumah
1. Diskon PPN ampuh dongkrak penjualan rumah
Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Wakil Ketua DPD REI Jateng Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi, Dibya K Hidayat mengatakan, keringanan PPN yang disubsidi pemerintah sebesar 50 persen pada masa pandemik tersebut berdampak positif terhadap penjualan rumah.
‘’Diskon PPN yang diberikan terbukti ampuh mendongkrak penjualan properti di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang. Apalagi, masih masa pandemik yang dampaknya kemarin sangat menekan permintaan properti,’’ ungkapnya saat ditemui di pameran perumahan Property Expo Semarang ke-3 di Mal Paragon, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Bisnis Properti Bakal Prospektif di 2022, Insentif PPN Diperpanjang