Kenaikan Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Iuran Peserta
Tapi BPJS Kesehatan belum tahu kapan putusan itu berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - BPJS Kesehatan tengah menunggu salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) pasca pembatalan kenaikan iuran peserta. Salinan tersebut untuk menentukan langkah BPJS Kesehatan selanjutnya. Salah satunya dalam hal pengembalian iuran peserta JKN-KIS.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Final
1. BPJS Kesehatan belum tahu mulai kapan putusan MA berlaku
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan secara fisik pihaknya belum menerima putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran.
"Kami belum tahu persis seperti apa isi salinan keputusan itu. Namun, jika memang harus dibatalkan ya kami akan melaksanakan apapun keputusannya dan mempelajarinya,’’ ungkapnya saat ditemui pada Sarasehan BPJS Kesehatan dengan Polda Jawa Tengah di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (12/3).
Ketidaktahuan BPJS Kesehatan mengenai detail amar putusan judicial review Peraturan Presiden No 75 tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan itu membuat badan tersebut sulit menentukan langkah selanjutnya.
‘’Jadi kami belum tahu kapan putusan ini berlaku, apakah per Januari 2020 atau kapan (dikembalikan iurannya)? Kalau sudah tahu kami akan segera menghitung dari dampak pembatalan,’’ tutur Andayani.