TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Pertalite dan Solar? Siapkan Berkas ini Untuk Daftar MyPertamina

Kota Yogyakarta jadi tempat uji coba pendataan Pertamina

Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Semarang, IDN Times - Pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, bagi konsumen pemilik kendaraan roda empat atau lebih. Saat ini, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga akan mendata konsumen sebagai penerima BBM subsidi maupun penugasan mulai 1 Juli 2022. 

Baca Juga: Puncak Arus Balik, Konsumsi BBM di Jateng Diprediksi Naik 45 Persen 

1. Pendataan dapat dilakukan secara online

Konsumen melakukan transaksi nontunai menggunakan MyPertamina saat mengisi BBM di SPBU. (Dok. IDN Times/bt).

Pendataan difokuskan kepada konsumen pemilik kendaraan roda 4 dan roda lebih dari 4 di lima provinsi dan tepatnya di 11 kabupaten/kota di Indonesia melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Adapun, di wilayah Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, pendataan dilakukan di Kota Yogyakarta.

“Uji coba pendataan di website MyPertamina untuk wilayah Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga per 1 Juli 2022 dilaksanakan di Kota Yogyakarta,” ungkap Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho saat ditemui IDN Times, Selasa (28/6/2022).

2. Konsumen menerima QR Code khusus untuk transaksi

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Brasto mengungkapkan, laman subsiditepat.mypertamina.id tersebut per 1 juli 2022 hanya digunakan untuk mendata kendaraan. Sedangkan, untuk transaksi dapat melalui aplikasi MyPertamina.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memiliki aplikasi MyPertamina. Sebab, yang perlu dilakukan saat ini hanya mendaftarkan kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan QR Code khusus yang nantinya akan digunakan pada saat pembelian produk Pertalite dan Solar di SPBU Kota Yogyakarta,” jelasnya.

QR Code tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan telah terkonfirmasi cocok dan sesuai untuk membeli produk subsidi Solar maupun penugasan Pertalite.

Baca Juga: Sudah 1.207 Pertashop di Jateng dan DIY, Mau Investasi? Ini Rinciannya

Berita Terkini Lainnya