TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak? Ini Jawaban PLN

PLN buka layanan pengaduan terkait tagihan listrik

ilustrasi listrik (IDN Times/Wayan Antara)

Semarang, IDN Times - PLN merespons kenaikan tagihan listrik pelanggan di bulan Juni. Selain memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020, PLN juga mengemukakan alasan lain terkait hal tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Listrik Gratis dan Diskon PLN Bisa Akses di WhatsApp

1. Kenaikan tagihan listrik karena ada peningkatan konsumsi listrik di tengah pandemik COVID-19

ilustrasi jaringan PLN (IDN Times/Aji)

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengungkapkan, kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemik virus corona atau COVID-19. Sebagaimana pada saat itu diberlakukan PSBB di sejumlah daerah, sehingga banyak aktivitas yang dilakukan di rumah. Selain itu, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan. 

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tuturnya melalui keterangan resmi, Rabu (10/6). 

Terkait kenaikan tagihan listrik pelanggan di bulan Juni, PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus COVID-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

“Stimulus COVID-19 murni pemberian pemerintah, bukan PLN. Kami pun tidak bisa melakukan subsidi silang. Sebab, kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tutur Bob.

Tagihan listrik bulan Juni adalah riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya

Direksi PLN sidak di sejumlah pembangkit. (Dok.istimewa)

Seperti diketahui, selama pembatasan jarak sosial ataupun PSBB yang diberlakukan di sejumlah daerah dalam rangka menekan pandemik COVID-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter. Maka itu, tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April untuk tagihan bulan Mei baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter, sedangkan lainnya tidak akibat kebijakan pembatasan jarak sosial. 

Sementara, pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga, tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya. 

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” jelas Bob.

Baca Juga: Listrik Padam di 17 Daerah Jateng dan DIY saat Pandemik Virus Corona

Berita Terkini Lainnya