TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Ada 4.503 Kasus Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah dan DIY

BPJAMSOSTEK telah membayarkan santunannya, sekitar Rp21 M

ilustrasi proyek tol. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Semarang, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali melakukan sosialisasi soal peningkatan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan bertemakan SIAPP 82 (Sosiasialisasi Peraturan Pemerintah 82) tersebut dilakukan yang ketujuh kalinya, sejak awal tahun 2020.

1. Sosialisasi ketujuh yang diadakan BPJAMSOSTEK

Dok. BPJAMSOSTEK Jateng-DIY

Sosialisasi pertama dilakukan di Jakarta. Kemudian menyusul Medan, Bandung, Denpasar, Makassar, dan Banten.

Kegiatan diikuti sebanyak 500 peserta yang terdiri dari pemerintah kabupaten/kota, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta Asosisasi Pengusaha dan Perusahaan.

Seperti diketahui, peningkatan dan penambahan manfaat program perlindungan BPJAMSOSTEK resmi berlaku 1 Januari 2020, setelah PP Nomor 82 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Baca Juga: Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

2. Ada peningkatan manfaat tapi iurannya tak naik

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Sutanto. IDN Times/Dhana Kencana

Peningkatan manfaat tersebut juga tak diiringi dengan kenaikan iuran bagi peserta perlindungan. Yaitu pekerja yang aktif membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah”, kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto di Semarang, Kamis (5/3).

Beberapa manfaat JKK berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 diantaranya adalah santunan pengganti upah selama tidak bekerja yang ditingkatkan menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

3. Manfaat program JKK meningkat drastis

Para pekerja menyortir kopi di salah satu perusahaan di Sumut. IDN Times/Prayugo Utomo

Kemudian manfaat lain adalah biaya transportasi, untuk angkutan darat meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan lain adalah bantuan beasiswa yang diberikan sebelumnya uma Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.

“Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen,” terang Agus.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Berita Terkini Lainnya