Waspada! Marak Pinjol Ilegal saat COVID-19, Ini Cara Bikin Laporan
Pinjol ilegal rusak citra industri pinjaman cepat Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pandemik COVID 19 yang masih berlangsung sampai saat ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Indonesia. Tidak sedikit sektor industri dan ekonomi terpaksa membatasi kegiatan bahkan hingga harus menutup usaha sehingga berdampak pada hilangnya mata pencaharian.
Meski demikian, kebutuhan dasar dan lainnya harus tetap dipenuhi dan jalan pintas peminjalan uang secara cepat menjadi salah satu pilihan. Seolah memanfaatkan momentum tersebut, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan gencar menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika sekaligus meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Pinjaman Online Kantor Pos Bagi Pensiunan ASN, TNI/Polri Cek Syaratnya
1. Memengaruhi industri pinjaman cepat
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi menyebut jika keberadaan pinjol ilegal tidak hanya meresahkan masyarakat tapi juga merugikan industri pinjaman cepat di Indonesia. Kinerja dan kontribusi baik industri tersebut tercoreng.
"AFPI mendukung semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal. Sejauh ini, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Awas! 64 Aduan Pinjol Ilegal Masuk OJK, Guru di Jateng Jadi Korban