TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.500 Penumpang Pesawat Ikut Rapid Test di Semarang, 10 Persen Reaktif

Tarif rapid test di Bandara Ahmad Yani Rp290 ribu

Ilustrasi. Seorang petugas posko COVID-19 di Bandara Ahmad Yani saat mengambil sampel darah penumpang pesawat. Fariz Fardianto/IDN Times

Semarang, IDN Times - Setidaknya 1.500 penumpang pesawat menjalani rapid test yang tersedia di Posko COVID-19 di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Menurut Kevin Ardiansyah, Koordinator Posko COVID-19 Bandara Jenderal Ahmad Yani, sejak layanan COVID-19 dibuka pada 8 Juni sampai sekarang, terdapat 70-100 orang yang ikut rapid test.

"Kalau dilihat sampai sekarang antusiasme penumpang pesawat yang menjalani rapid test di sini sangat tinggi. Karena mereka merasa hasil rapidnya cepat. Terus harganya cukup terjangkau," kata Kevin kepada IDN Times, Kamis (25/6).

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Tes Swab PCR 

1. Ditemukan 10 persen penumpang pesawat yang reaktif COVID-19

Calon penumpang melalui pemeriksaan kesehatan di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dok Humas Bandara Ahmad Yani

Ia berkata dari ribuan orang itu, pihaknya menemukan sekitar 10 persen di antaranya diketahui reaktif COVID-19. "Ada sekitar 10 persen atau kurang dari 10 orang yang reaktif. Mereka diswab," terangnya.

2. Layanan rapid test di Bandara Ahmad Yani jadi pilihan bagi penumpang pesawat yang kecele

Posko COVID-19 Bandara Ahmad Yani. Fariz Fardianto/IDN Times

Layanan rapid test yang diberikan di Bandara Ahmad Yani jadi pilihan bagi para penumpang pesawat yang kecele dengan aturan new normal yang diberlakukan oleh Menhub Budi Karya Sumardi. 

Kevin bilang sejumlah penumpang rute domestik yang tidak punya dokumen rapid untuk izin terbang, akhirnya memutuskan menjalani rapid test di poskonya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengguna layanan rapid test juga berasal dari para pekerja yang hendak pulang ke Kalimantan dan Sulawesi menggunakan pesawat.

"Kebanyakan yang kemari itu penumpang domestik yang belum punya dokumen rapid untuk terbang. Dan ada juga orang yang kecele sama aturan Kemenhub. Ternyata hasil rapidnya sudah kedaluwarsa. Soalnya aturannya dari gugus covid, hasil rapidnya cuma berlaku empat hari," tuturnya.

Baca Juga: New Normal, Bandara Ahmad Yani Terapkan Tiga Zona di Ruang Tunggu 

Berita Terkini Lainnya