TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!

Tingwe juga harus ada pita cukai

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY M Purwantoro bersama Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto saat memberikan keterangan usai memusnahkan jutaan rokok ilegal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Semarang menyoroti transaksi penjualan rokok linting dewe atau terkenal dengan sebutan tingwe, yang makin digemari masyarakat. Para penjual rokok tersebut diminta segera mengurus izin pemasangan pita cukai untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal. 

"Karena tingwe ini penjualannya meningkat, maka kita sudah koordinasi dengan Pemkot Semarang untuk mempermudah izin cukai untuk tingwe. Meski nilai cukainya tidak terlalu besar, akan tetapi bisa masuk dalam penerimaan negara," kata Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/11/2021). 

Baca Juga: Harga Rokok Naik, Penjual Tingwe Berharap Peminat Bertambah 

1. Pemasangan pita cukai pada rokok tingwe sedang disosialisasikan

Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya terus berupaya menyosialisasikan pemasangan pita cukai pada rokok tingwe yang dijual bebas di tengah masyarakat.

Sosialisasi melibatkan instansi-instansi terkait dan aparat kepolisian. 

2. Rokok ilegal sering diselundupkan ke Jakarta, Jabar, dan luar Jawa

Para petugas Bea Cukai membakar rokok ilegal di kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sucipto menjelaskan Kota Semarang sebagai wilayah lintasan perdagangan tembakau dan rokok kerap ditemukan peredaran rokok ilegal. Tercatat sepanjang hingga November 2021, pihaknya telah melakukan 41 penggerebekan terhadap pelaku rokok ilegal dengan jumlah barang yang disita mencapai 5,1 juta batang. 

Ia mengendus peredaran rokok ilegal selama ini kerap dilakukan oleh sejumlah oknum dari sentra produksi rokok. Kemudian kerap diselundupkan ke Jawa Barat, Jakarta dan luar Jawa. 
 
"Kita sering tangkap penjual rokok ilegal yang mengirimkan barangnya lewat jasa pengiriman maupun bus wisata ke Jabar, Jakarta maupun luar Jawa. Peredaran rokok ilegal mesti diberantas karena banyak sekali warga kita yang pintar memproduksi rokok," jelasnya. 

Dengan masifnya upaya penindakan selama tahun 2019--2021, katanya nilai penerimaan negara dari cukai rokok terkumpul sebesar Rp4 triliun. 

Baca Juga: Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan

Berita Terkini Lainnya