Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!
Tingwe juga harus ada pita cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Semarang menyoroti transaksi penjualan rokok linting dewe atau terkenal dengan sebutan tingwe, yang makin digemari masyarakat. Para penjual rokok tersebut diminta segera mengurus izin pemasangan pita cukai untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal.
"Karena tingwe ini penjualannya meningkat, maka kita sudah koordinasi dengan Pemkot Semarang untuk mempermudah izin cukai untuk tingwe. Meski nilai cukainya tidak terlalu besar, akan tetapi bisa masuk dalam penerimaan negara," kata Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Harga Rokok Naik, Penjual Tingwe Berharap Peminat Bertambah
1. Pemasangan pita cukai pada rokok tingwe sedang disosialisasikan
Pihaknya terus berupaya menyosialisasikan pemasangan pita cukai pada rokok tingwe yang dijual bebas di tengah masyarakat.
Sosialisasi melibatkan instansi-instansi terkait dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan